Kronologi Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko,Milik GAM Dikirim dari Aceh
Kepolisian merilis kronologi dugaan kepemilikan senjata ilegal terkait tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
"Kami menyelidiki dan menyidik dan telah memeriksa 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, maupun ahli Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak)," ujar Daddy.
Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Pengacara Bantah Soenarko Selundupkan Senjata Api

Tim kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, yang tergabung dalam Advokat Senopati-08, membantah kliennya menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.
Advokat Senopati-08 juga menjelaskan, Soenarko tidak pernah membuat atau memodifikasi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah menerima, membuat, atau menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ujar perwakilan Advokat Senopati-08, Firman Nurwahyu, dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019), seperti dikutip Antara.
Dia menekankan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine serta tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," katanya lagi.
Ia juga menegaskan Soenarko tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak ikut serta terlibat kericuhan dalam aksi massa pada 21-23 Mei 2019.
Sebelumnya, Soenarko ditangkap terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata api ilegal dari Aceh.
Pada Senin (20/5), penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko, lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
Saat ini, Mayjen (Purn) Soenarko telah menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Mantan Bawahan Bela Soenarko

Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.