Polda Kalbar Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia dengan Modus Kawin Kontrak, Melibatkan WNA China
Total ada 7 orang yang diamankan terkait dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
Polda Kalbar Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, Melibatkan WNA Tiongkok
SERAMBINEWS.COM, PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali membongkar jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus kawin kontrak.
Total ada 7 orang yang diamankan terkait dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA), termasuk dua warga negara China (Tiongkok).
“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6/2019) pagi.
Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa tersebut, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan.
“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.
"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," katanya.
Baca: Belasan Wanita Indonesia Dikawin Kontrak di China, Ada yang Dijadikan Budak Seks
Baca: Lucky Hakim Angkat Bicara soal Kabar Kawin Kontrak dengan Tiara Dewi
Aktivitas Mencurigakan di Rumah Mewah
Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani menjelaskan terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat.
Masyarakat merasa curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Di rumah itu, polisi dan petugas imigrasi menemukan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Satu di antaranya adalah laki-laki yang siap dikawinkontrakkan dengan seorang wanita calon korban dan satu lagi perempuan yang diduga kuat sebagai agen.