Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Apa Salah Saya?
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ia diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sofyan datang pukul 10.20 dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Kepada wartawan, Sofyan mengaku tak mengetahui alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan makar.
"Saya enggak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan panggilan ini," ujar Sofyan sebelum memasuki ruangan penyidik.
Sofyan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan penyidik.
Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu. Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong.
Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi Periksa 20 Saksi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan makar yang menjerat mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintai keterangan. Saksi ahli juga sudah kita periksa untuk kasus ini (dugaan makar Sofyan Jacob)," kata Argo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mengantongi barang bukti berupa video.
Dalam video tersebut, Sofyan diduga menyuarakan upaya makar.
"Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, ada (keterangan), ada (keterangan) tersangka (makar) yang lain juga. Bukti-bukti juga ada seperti rekaman (video)," ujarnya.
Adapun, Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: VIDEO - The Art of Colour Sensation 2019 di Gampong Nusa Lhoknga Aceh Besar
Baca: Mengenal Nuria Diana, Sosok Multitalenta yang Punya Sederet Prestasi, Berbagi Tips di Panggung MC
Baca: VIDEO - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman Jadi Koki Dadakan di Festival Mi Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Saya Tak Tahu Apa Salah Saya?"