Kasus Pemilu Tunggu Gelar Perkara
Proses lanjutan kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara

LHOKSUKON – Proses lanjutan kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara menunggu digelarnya perkara oleh polisi. Hal ini untuk menentukan status kasus tersebut setelah berkas dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikembalikan oleh jaksa.
Enam saksi partai lokal dan nasional serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS 97 Desa Matang Ulim pada saat pemilihan, Rabu (17/4) terlibat pencoblosan lebih dari satu kali. Akibat, tindakan itu membuat mereka berstatus sebagai tersangka.
Untuk diketahui, jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada 23 Mei 2019 mengembalikan dua berkas (P-19) perkara tindak pidana pemilu ke Polres Aceh Utara. Pengembalian itu menyusul masa penanganan kasus tersebut sudah berakhir. Berkas pertama dengan tersangka MK (37) asal Desa Matang Ulim yang menjabat sebagai Ketua PPS.
Sedangkan berkas kedua, dengan tersangka MR (20), AM (21) ZA (39), dan MN (34) dan MS (19, mereka warga Desa Matang Ulim dan IA (24), pemuda Desa Pucok Alue, Kecamatan Baktiya. “Jaksa mengembalikan berkas tersebut bersama SPDP tanpa disertai dengan petunjuk,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP, Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Senin (17/6).
Disebutkan, jaksa beralasan karena masa penuntutan kasus tersebut sudah berakhir sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. “Untuk nasib tujuh tersangka harus menunggu gelar perkara lagi. Alasannya, kasus ini belum dihentikan. Tapi bisa berkemungkinan atau bagaimana itu terserah dari jaksa nantinya,” katanya.
Kasat Reskrim menuturkan, kalau berkas ada kekurangan tentu akan dikembalikan yang disertai dengan petunjuk, tapi yang dilakukan jaksa pengembalian berkas perkara dan SPDP-nya. “Dalam beberapa hari ini, kita duduk bersama lagi untuk penetuan kasus tersebut, tergantung bagaimana nantinya pendapat dari jaksa,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Penindakan Panwaslih Aceh Utara, Safwani SH kepada Serambi kemarin menyebutkan, proses kasus tersebut sudah selesai ditingkat tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Untuk proses selanjutnya, kasus tersebut kewenangan polisi untuk melimpahkan ke jaksa.
Diberitakan sebelumnya, enam saksi terlibat pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 97 Desa Matang Ulim pada saat pemilihan, Rabu (17/4). Mereka bisa melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, karena mendapat suara dari Ketua PPS di lokasi. Kejadian itu, kemudian menjadi temuan Panwascam Baktiya.
Kajari Aceh Utara, Edi Winarto melalui Kasi Pidana Umum, Yudi Permana SH kepada Serambi menyebutkan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada polisi supaya kasus tersebut tak bisa dilanjutkan lagi. Seharusnya, perkara tindak pidana pemilu sudah bisa dinaikan sebelum adanya penetapan pemenang calon presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, kata Yudi, juga sudah ada pertemuan diadakan jaksa di Kejari yang dihadiri polisi, dan komisioner dari Panwaslih Aceh Utara untuk membahas kasus tersebut. “Rekomendasinya kita mengembalikan berkas bersaman SPDP, karena sudah melewati masa tenggat waktu sesuai yang disebutkan dalam undang-undang,” komentar Kasi Pidum.(jaf)
VIDEO Melihat Makam Tgk Syeh Tuan Tapa di Tapaktuan Aceh Selatan, Kisah Petapa Melawan Naga |
![]() |
---|
Persiraja Agendakan Trial Tiga Pemain Asing di Piala Menpora 2021, Begini Penjelasan Presiden Klub |
![]() |
---|
Kisruh Partai Demokrat ‘Memanas’, Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Awal Maret, Klaim Didukung DPC |
![]() |
---|
VIDEO Pengakuan Reseller Yalsa Boutique Diancam Bacok oleh Member |
![]() |
---|
Tak Miliki Dokumen Kependudukan, Sekeluarga Tinggal "Serumah" dengan Sapi, Disdukcapil Turunkan Tim |
![]() |
---|