Dijamin oleh Panglima TNI dan Luhut Panjaitan, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko

Dedi mengatakan penjamin Soenarko terdiri atas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaiatan.

KOLASE/TRIBUNNEWS.COM
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Seperti diberitakan, Kepolisian merilis kronologi dugaan kepemilikan senjata ilegal terkait tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Daddy Hartadi mengungkapkan, awalnya ada senjata yang disita dari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Penanganan kasus ini dimulai dari adanya surat Danpuspom TNI kepada Kapolri pada 18 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan POM TNI dalam perkara kiriman senjata api ilegal yang diduga libatkan anggota TNI," ujar Daddy dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Daddy, Soenarko memiliki 1 pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika.

Awalnya, saat masih aktif di TNI, Soenarko menyita 3-4 pucuk senjata milik GAM.

Kemudian, dua pucuk disimpan di gudang dan satu lagi disisihkan.

Pada 2009, atas perintah Soenarko, satu senjata diserahkan ke orang kepercayaan Soenarko berinisial HR.

Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan pemilu, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.

Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.

"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya," kata Daddy.

Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh.

Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.

Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved