Polisi Tangkap Ustaz Rahmat Baequni, Terkait Isi Ceramah Soal Hoaks KPPS Diracun & Fitnah Densus 88
Polisi menangkap seorang penceramah ustaz Rahmat Baequni yang diduga menebarkan informasi berita bohong atau hoaks.
"Jadi tidak hanya konten meninggalnya petugas pemilu KPPS, yang lain juga ada konten perlu di dalami, yaitu tentang adanya penciptaan kondisi oleh aparat khususnya masalah teroris, ini tak benar juga, namun semua konten yang tidak benar apa pun kita akan lakukan tindakan tegas dan dalam hal ini akan kita lakukam tindakan tegas," ucap Truno.
Karenanya tersangka RB disangkakan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 dan juga terkait dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU no 11 tahun 2008, yaitu tentang ITE atau pasal 207 KUHPidana. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya.
Baca: Kisah Sniper Cantik Habisi 100 Nyawa Pejuang ISIS, Berlatih Menembak Sejak Usia 9 Tahun
Baca: Aneka Lomba Warnai Rangkaian HUT Ke-73 Bhayangkara di Mapolsek Rundeng,Subulussalam
Baca: PLN Padamkan Listrik Sabtu dan Minggu di Enam Kecamatan Kabupaten Abdya, Ini Jadwalnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Hoaks KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap karena Fitnah Densus 88"
