Wiranto: Kalau ada yang Nekat Demonstrasi Bahkan Menimbulkan Kerusuhan, Saya Tinggal Cari
Wiranto menambahkan, apabila aksi tetap digelar dan menimbulkan kerusuhan, dirinya akan mengejar tokoh yang menjadi 'otak' kerusuhan itu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menegaskan tak perlu digelar unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) lusa.
Ia mengatakan pihak Kepolisian pun telah memberikan imbauan agar tak digelar aksi depan MK.
"Kepolisian sudah katakan jangan sampai ada unjuk rasa di sekitar MK, karena apa? akan mengganggu kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pernyataan itu menanggapi rencana PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Wiranto menambahkan, apabila aksi tetap digelar dan menimbulkan kerusuhan, dirinya akan mengejar tokoh yang menjadi 'otak' kerusuhan itu.
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Bagaimana Tanggapan BPN, Istana dan MK?
Baca: Daftar Motor Harga di Bawah Rp 17 Juta, Dari Motor Honda Hingga Suzuki
"Oleh karena itu enggak ada alasan saat kita masuk suatu keputusan konstitusional kemudian ada gerakan massa lagi. Untuk apa? Maka kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa?," tegasnya.
"Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja. Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," tegasnya.
Sebelum itu terjadi, Wiranto meminta semua pihak agar membuat situasi kondusif saat MK membaca putusan sengketa Pilpres.
Baca: Terkait Haramnya Game PUBG, Ini Tanggapan Wali Kota Lhokseumawe
Baca: Fakta Miris Pabrik Mancis Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan Hingga Pekerjakan Anak
Prabowo, kata Wiranto, juga telah mengimbau para pendukungnya untuk tidak mendatangi MK.
"Kita tahu bahwa Prabowo-Sandi sudah memberikan suatu statement bahkan memohon seluruh pendukung, simpatisan supaya menjaga suasana damai, suasana yang sejuk, bahkan beliau memohon untuk tidak lagi mendatangi MK," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah organisasi diantaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya akan menggelar unjukrasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Mereka mengatakan bahwa unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.
Menanggapi rencana tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Tito mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
Baca: Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Refly: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan
Baca: MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Berikut Prediksi Hasil Sidang MK oleh Pengamat
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
Saat itu, menurut Tito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari. Namun para pendemo, menurut Tito, telah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.
"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ''Kalau ada yang Nekat Demonstrasi Bahkan Menimbulkan Kerusuhan, Saya Tinggal Cari''
Penulis: chaerul umam
Editor: Johnson Simanjuntak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menko-polhukam-wiranto-memberikan-keterangan-pers.jpg)