Sengketa Hasil Pilpres 2019
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
MK menganggap tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan adanya 5,7 juta pemilih fiktif yang disebut masuk tiba-tiba dalam Daftar Pemilih Khusus.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan adanya 5,7 juta pemilih fiktif yang disebut masuk tiba-tiba dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam waktu sembilan hari.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menuliskan bahwa mereka memiliki bukti atas dugaan pemilih fiktif itu dalam berkas permohonannya.
Namun, barang bukti itu ternyata sama sekali tidak ada dan tidak pernah diserahkan ke MK.
"Mahkamah menilai untuk membuktikan dalil pemohon merujuk p144, tapi bukti p144 yang tertera dalam permohonan, tidak pernah diserahkan ke mahkamah jadi tidak bisa disahkan sebagai alat bukti," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan sikap mahkamah dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Baca: Pelaku Penipuan Lewat Modus Keluarga Ditangkap Polisi, Dibekuk Setelah Perdayai Korban Rp 80 Juta
Selain itu, untuk membuktikan gugatannya, pemohon juga menghadirkan Muhammad Maksum dan Jaswar Koto sebagai saksi dan ahli.
Namun, keterangan yang didapat dari keduanya dinilai tidak menguatkan dalil yang disampaikan.
"Terkait pemilih fiktif 5,7 juta, pemohon tidak bisa membuktikan bahwa itu bisa merugikan pemohon. Meski ada bukti, tapi dalil juga tidak jelas, tidak diuraikan rinci bagaimana penambahan terjadi, apakah DPK itu benar-benar pemilih aktif serta akibat dan pengaruhnya pada perolehan suara," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca: 8 Fakta Menarik Ketegangan AS dan Iran, Dari Drone Ditembak Jatuh Hingga Trump Perintahkan Serangan
Seandainya pemilih fiktif itu benar adanya, lanjut Hakim Konstitusi Saldi Isra, tidak dapat dipastikan bahwa pemilih fiktif itu memilih salah satu pasangan calon.
"Dengan demikian, dalil yang disampaikan pemohon tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sidang MK
Putusan MK
Sengketa Pilpres
Pilpres 2019
Pemilih Fiktif
Serambinews.com
Mahkamah Konstitusi
Akankah Prabowo dan Jokowi Bertemu Setelah Putusan MK? |
![]() |
---|
Tanggapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tak Ada Lagi 01 dan 02, Prabowo-Sandi Memiliki Kebesaran Hati |
![]() |
---|
Pidato Lengkap Prabowo Usai MK Tolak Gugatan, “Menyerahkan Kebenaran & Keadilan Hakiki Pada Allah” |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, KPU Langsung Rapat Pleno Tentukan Hari Penetapan Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|
Meski Sangat Kecewa Prabowo Hormati Putusan MK, Ini yang Akan Ia Lakukan |
![]() |
---|