Anggota DPRA Minta Angkasa Pura II Tinjau Ulang Soal Biaya Tambahan untuk Penerbangan Internasional
Mulai 5 Juli 2019, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mulai 5 Juli 2019, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Biaya itu akan dikenakan untuk setiap penerbangan ke luar negeri melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
Terkait biaya tambahan untuk penerbangan internasional itu, Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi meminta pihak Angkasa Pura II mempertimbangkan kembali pemberlakukan tarif tersebut.
Ia meminta PT Angkasa Pura II supaya memohon ke Pusat agar diberi keringanan khusus untuk Aceh perihal tarif tersebut.
Karena, pemberlakukan biaya tambahan itu akan sangat memberatkan bagi masyarakat Aceh yang akan ke luar negeri.
Sebab, selama ini kebanyakan masyarakat Aceh yang berangkat ke luar negeri untuk tujuan berobat atau bekerja.
“Dengan adanya biaya tambahan Rp 150 ribu ini tentu sangat memberatkan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini rata-rata warga Aceh yang pergi berobat ke Malaysia, berangkat minimal tiga orang. Sehingga harus mengeluarkan biaya PJP2U hingga Rp 450 ribu.
"Dengan dana sebesar itu sebenarnya cukup untuk akomodasi satu malam per orang di Malaysia," ujarnya.
Pemuda Perakit Senpi Dibebaskan, Anggota DPR Apresiasi Kapolda, Dek Gam: Ini Polisi yang Humanis |
![]() |
---|
Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP |
![]() |
---|
Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Wanita Penjual Keripik Tewas Dihantam Tabung Gas, Pelaku Emosi Istrinya Ditampar saat Tagih Utang |
![]() |
---|
Baru Menikah 5 Bulan, Perempuan Ini Melahirkan, Sesama Besan Cekcok Hingga Berujung Penganiayaan |
![]() |
---|