Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Mulai Agustus, Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini

Rencana mekanisme pemblokiran akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Editor: Amirullah
KONTAN
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Dari pertengahan 2018 lalu, pemerintah diketahui telah berncana menghentikan peredaran ponsel ilegal (blackmarket/BM) di Indonesia.

Hal itu karena peredaran ponsel blackmarket yang masif dianggap merugikan negara, distributor, dan penggunanya.

Rencana mekanisme pemblokiran akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Baru-baru ini, wacana tersebut kembali diperbincangkan dan hendak diberlalukan pada Agustus mendatang.

KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

Baca: Jika Perang Amerika-Iran Pecah, Negara-negara Ini Bakal Kena Dampak Ganasnya Pertempuran

Baca: Bandingkan Hina Jokowi dengan Nabi di Facebook, Seorang Pegawai Hotel Ditangkap saat Bekerja

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.

Diblokir per Agustus?

Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Sistem tersebut akan memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity atau yang lebih sering dikenal sebagai IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda satu dengan yang lainnya.

Proses pemblokiran ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Cara Cek Keaslian Ponsel Anda Melalui IMEI

Setiap ponsel pastilah memiliki IMEI yang terdiri dari 16 digit.

Menggunakan nomor IMEI, pengguna bisa melacak keberadaan hape misalnya saat dicuri orang.

Tak hanya itu, IMEI juga bisa digunakan untuk mengecek keaslian ponsel.

Dilansir dari Nextren.grid.id, untuk cek keaslian ponsel menggunakan nomor IMEI, ikuti langkah berikut:

1. Masukkan kode USSD *#06# (pengguna android) dan klik Settings – About – IMEI.

Masukkan Kode littleboys

2. Masuk ke situs imei.info

Masuk ke situs imei.info. una

3. Masukkan kode IMEI hape kemudian klik check.

Masukkan kode IMEI Una

4. Secara otomatis, info hape langsung muncul.

Info ponsel una

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Artikel ini telah tayang di intisari.grid dengan judul Mulai Agustus, Ponsel Ilegal akan Diblokir Pemerintah, Ayo Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved