Pleno Penetapan Dewan Aceh Utara Terpilih Ditunda, Ini Sebabnya
Rapat pleno terbuka penetapan dewan terpilih Aceh Utara periode 2019-2024 yang dijadwalkan har ini Rabu (3/7/2019) terpaksa ditunda.
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Rapat pleno terbuka penetapan dewan terpilih Aceh Utara periode 2019-2024 yang dijadwalkan hari ini Rabu (3/7/2019) terpaksa ditunda.
Alasannya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara belum menerima surat dari Komisi Pemilihan (KPU) RI.
“Karena kita belum menerima surat dari KPU RI, yang dalam surat tersebut menyebutkan di Kabupaten Aceh Utara tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPRK yang diajukan ke di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH kepada Serambinews.com.
Hal tersebut kata Ketua KIP Aceh Utara merujuk pada mekanisme dan aturan yang diatur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019, tentang jabwal, tahapan dan penangganan perselisihan.
Baca: KIP Pidie Tunda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Caleg Terpilih, Saksi Partai Kecewa
Baca: KIP Lhokseumawe Harus Skor Sidang Pleno Penetapan Dewan Terpilih, Ini Alasannya
Baca: Kamis, KIP Aceh Jaya Agendakan Pleno Penetapan Calon DPRK Terpilih
Secara aturan lanjut zulfikar SH, mekanismenya tiga hari sejak proses register pada 1 Juli 2019.
Namun, pihaknya harus mendapatkan surat dari KPU RI terkait tidak ada permohonan perselisihan itu di Aceh Utara.
“Jika sudah mendapatkan surat tersebut, pelaksanaannya akan direncanakan kembali begitu juga undangan akan kembali kita disribusikan ke para pimpinan partai politik (parpol), Muspida, dan Panwaslu Aceh Utara serta lainnya,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.
Sedangkan pembukaan seremonial yang diadakan pada Rabu (3/7/2019) berpedoman pada tahapan dan jadwal pemilu.
“Jadi dalam seremonial itu kita sampaikan alasan penundaan penetapan hasil,” pungkas Zulfikar. (*)
Pemuda Perakit Senpi Dibebaskan, Anggota DPR Apresiasi Kapolda, Dek Gam: Ini Polisi yang Humanis |
![]() |
---|
Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP |
![]() |
---|
Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Wanita Penjual Keripik Tewas Dihantam Tabung Gas, Pelaku Emosi Istrinya Ditampar saat Tagih Utang |
![]() |
---|
Baru Menikah 5 Bulan, Perempuan Ini Melahirkan, Sesama Besan Cekcok Hingga Berujung Penganiayaan |
![]() |
---|