Jadwal Penetapan Kursi Caleg Terpilih di Pidie belum Jelas, Ini Penjelasan KIP
Jadwal penetapan kursi 40 caleg terpilih hasil pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie belum jelas.
Jadwal Penetapan Kursi Caleg Terpilih di Pidie belum Jelas, Ini Penjelasan KIP
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jadwal penetapan kursi 40 caleg terpilih hasil pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie belum jelas.
Untuk diketahui, sebelumnya rapat pleno penetapan kursi caleg DPRK terpilih yang dilaksanakan KIP Pidie ditunda di gedung DPRK setempat, Rabu (3/7/2019). Keputusan itu diambil seiring KIP belum menerima surat KPU tentang penetapan MK yang menyatakan kabupaten/kota yang tidak adanya persilisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
" KIP belum bisa memastikan jadwal rapat pleno penetapan kursi caleg terpilih hasil pileg 2019, meski KIP telah menerima surat KPU Nomor 896 tanggal 3 Juli 2019," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepad Serambinews.com, Kamis (4/7/2019)
Baca: UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Komunikasi Antar Budaya Asia Tenggara dan Asia Barat
Baca: Rapai dan Debus Aceh Pukau Pengunjung Semarang Night Carnival
Baca: Jumat Malam, Acara Peduli Yaman Digelar, Hadirkan Grup Nasyid Raihan
Ia mengatakan, surat KPU diterima KIP tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRK
kabupaten/kota tahun 2019 pasca pencatatan nomor register perkara pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan PHPU di MK.
Menurutnya, dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019, bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRK hasil pemilu tahun 2019 dilakukan paling Iambat tiga hari, usai MK mencantumkan PHPU dalam BRPK.
Lanjut Fuadi, dalam peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas
peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal
penanganan PHPU menyebutkan, bahwa pencatatan permohonan dalam BRPK dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.
Sehingga, lanjutnya, KPU telah menyurati MK melalui Surat KPU Nomor 863/PY.01.1SD/03/KPU/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, tentang permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK tahun 2019.
Di mana, kata Fuadi, dalam surat KPU tersebut meminta kepada MK untuk menyampaikan data rekapitulasi pengajuan permohonan PHPU yang telah diajukan kepada panitra MK, untuk dijadikan dasar bagi KPU/KIP dalam penetapan atau penundaan penetapan ambang batas, perolehan kursi, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK.
Tapi, kata Fuadi, hingga kini KPU RI belum menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari kepaniteraan MK. Sehingga untuk penetapan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRK Pidie, maka KIP akan melakukan rapat pleno paling lambat lima hari setelah diterbitkan surat KPU. (*)
Sholat Tahajud Keutamaanya Salahsatunya Kunci Masuk Surga, Ini Niat & Doanya, Amalkan Setiap Malam |
![]() |
---|
Tabrakan Maut di Aceh Utara, Dua Wanita Tewas |
![]() |
---|
"Saya Seperti Tinggal di Neraka" Warga New York Khawatirkan Kelainan Pola Makan, Dapat Membunuhnya |
![]() |
---|
Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Syahrini, Sering Pakai Barang Mahal, Ternyata Segini Jatah Uang Bulanan Istri Reino Barack |
![]() |
---|