Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Jambret Wanita yang Gendong Anak, Penjambret Menangis Kesakitan

Teguh (39) pelaku penjambretan seorang nenek yang sedang gedong anak kecil menangis saat mengakui kesalahannya di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ISTIMEWA
Pelaku penjambretan nenek gendong anak tidak kuat menahan sakit saat dibawa ke mobil patroli dan Penjambret yang menggunakan motor matic terekam CCTV saat melakukan aksinya. 

SERAMBINEWS.COM - Teguh (39) pelaku penjambretan seorang nenek yang sedang gedong anak kecil menangis saat mengakui kesalahannya di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis (04/07/2019).

Selain menyesal, dia menangis karena merasa kesakitan setelah kedua kakinya ditembak oleh polisi.

"Pelaku pada saat ditangkap melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis (04/07/2019).

Beberapa kali, Teguh terlihat meringis tidak kuat menahan sakit. Sementara darah terus mengalir di betis kanannya.

Saat menuju mobil patroli, Teguh juga tidak kuat hingga terjatuh dan tidak bisa bangun beberapa menit.

Saat ditanya wartawan, mantan satpam perumahan ini mengaku menyesal.

"Saya atas nama pribadi menyesal. Melakukan ini karena terhimpit masalah ekonomi," kata terbata-bata.

Pelaku penjambretan nenek gendong anak tidak kuat menahan sakit saat dibawa ke mobil patroli.(KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM)
Pelaku penjambretan nenek gendong anak tidak kuat menahan sakit saat dibawa ke mobil patroli.(KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM) (KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM)

Sebelumnya, viral sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan korban Thjay Mou sedang menggendong cucunya di depan rumahnya pada Rabu (3/7/2019) pukul 07.00 pagi.

Tiba-tiba, sebuah motor matic hitam yang dikendarai oleh tersangka Teguh melesat kencang dan merampas perhiasan yang menempel di leher Thjay Mou.

Sontak, dia dan cucunya pun terjatuh.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus Teguh di rumahnya di Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Jual Emas ke Penadah Rp 1,9 Juta

Penjambret seorang nenek yang sedang menggendong anak di Tanjung Duren, Jakarta Barat, berinisial TI menjual emas curiannya ke tiga orang penadah langganannya.

Tiga orang penadah berinisial DI, MN, dan EN diringkus polisi pada Kamis (04/07/2019), berdasarkan pengembangan penangkapan TI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved