Aktivis Perempuan: Raqan Poligami jangan Cederai Rasa Keadilan dan Korbankan Perempuan

Terkait hal itu, Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan (SPKP) berharap qanun tersebut tidak mencederai rasa keadilan yang justru dilarang oleh ag

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
zoom-inlihat foto Aktivis Perempuan: Raqan Poligami jangan Cederai Rasa Keadilan dan Korbankan Perempuan
ARABIYANI, Juru Bicara SPKP

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh mengusul Rancangan Qanun Hukum Keluarga dan saat ini sedang digodok oleh Komisi VII DPRA.

Terkait hal itu, Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan (SPKP) berharap qanun tersebut tidak mencederai rasa keadilan yang justru dilarang oleh agama.

Juru Bicara SPKP, Arabiyani SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (6/7/2019) mengatakan raqan yang didalamnya memuat masalah perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami tersebut harus didiskusikan secara mendalam dengan berbagai pihak, dimensi apa yang ingin dicapai dari penerapan qanun tersebut ke depan.

“Sehingga perempuan tidak dikorbankan oleh penafsiran-penafsiran yang tak melihat persoalan secara holistik. Saya mengajak DPRA agar tidak terburu-buru dengan qanun ini. Jangan hanya mengejar target penyelesaian qanun tapi miskin subtansi dan tidak aplikatif. Yang kita inginkan adalah keadilan kepada semua,” katanya.

Karena itu, Arabiyani mengajak semua pihak agar tidak berprasangka (prejudis) dulu terhadap raqan ini.

Baca: Pemkab Aceh Singkil Kerahkan Eskavator Ampibi Keruk Muara Kuala Baru

Baca: Dandim Juara Lomba Masak Nasi Goreng HUT Bhayangkara

Baca: Alami Gangguan Jiwa, Ridwan Bacok Nenek dan Bakar Tiga Rumah di Bener Meriah

“Tapi bawa isi qanun ini ke dalam diskusi yang lebih mendalam dengan melibatkan berbagai prespektif. Jangan sampai qanun tersebut malah mencederai rasa keadilan yang justru dilarang oleh agama itu sendiri,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri.

Ketentuan mengenai hal itu diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRA periode 2014-2019.

Saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambinews.com, Jumat (5/7/2019).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved