Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan Mahkamah Agung, KPK Kaget: Ini Aneh bin Ajaib

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Syafruddin Arsyad menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/17 (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).

Laode juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Tapi para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.

Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat.

Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).

"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.

Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Alasan MA Putus Bebas

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, MA menilai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tipikor pada PN Jakpus. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin Temenggung terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Baca: Banyak Narapidana dan Tahanan di Lapas Jadi Homoseksual dan Lesbian, Kakanwil Ungkap Penyebabnya

Baca: Penyidik Kejati Aceh Batal Periksa Darmili Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDKS 

Baca: Terkena Pembangunan Jalan Dua Jalur, Pembongkaran 25 Teras Ruko di Abdya tanpa Ganti Rugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved