Wali Kota Subulussalam Nyatakan Tidak Seleksi Ulang Guru Kontrak
Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang akhirnya menyahuti tuntutan ratusan guru kontrak di daerah ini terkait seleksi ulang yang digelar Dinas
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Wali Kota Subulussalam Nyatakan Tidak Seleksi Ulang Guru Kontrak
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang akhirnya menyahuti tuntutan ratusan guru kontrak di daerah ini terkait seleksi ulang yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Kami minta agar bapak dan ibu guru kontrak untuk tenang. Percayalah, SK guru kontrak akan tetap kita pertahankan sampai Desember 2019," kata Wali Kota Affan Bintang dalam pidatonya usai pengesahan Paripurna LKPJ tahun2018, Selasa (9/7/2019) di Gedung DPRK Subulussalam.
Pernyataan tidak adanya seleksi ulang terhadap guru kontrak di Subulussalam ini mendapat apresiasi semua pihak.
Ratusan guru kontrak yang hadir di rapat paripurna dengan mengambil lokasi bagian atas atau balkon gedung DPRK akhirnya lega dan bertepuk tangan.
“Hidup wali kota,” teriak para undangan menyambut pernyataan pembatalan seleksi ulang pada guru kontrak di Subulussalam.
Bukan hanya paraguru kontrak, aplus bagi walkot Subulussalam Affan Bintang juga disuarakan Edy Saputra Bako, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam selaku pendamping para guru.
Menurut Edy, pembatalan seleksi ulang ini merupakan langkah bijak sebagai pemimpin. Karena, lanjut Edy, jangan sampai ada kebijakan yang tak bijak sehingga mengorbankan banyak orang apalagi mereka kaum lemah.
”Lihatlah kondisi guru-guru ini, mereka datang dengan membawa anak, tegakah kita mengobarkannya? Alhamdulillah pak wali kota membuat langkah bijak,” ujar Edy.
Sebelumnya, Walkot Subulussalam, Affan Bintang saat dikonfirmasi wartawan sempat menyampaikan akan tetap melakukan seleksi ulang.
Dia pun menyatakan seleksi ini bukan memberhentikan guru yang ada. Namun belakangan disampaikan jika kegiatan hanya melakukan pendataan guru kontrak yang sebagian tidak aktif mengajar di masing-masing sekolah.
Selain itu, menurut Affan Bintang, ada beberapa guru yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang setiap guru harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana.