KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.
KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.
KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.
Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK Segel Pintu Rahasia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Daerah Provinsi Kepri tersebut di Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019).
Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.
Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.
Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.
"Maaf ya pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).
Ia pun membenarkan, bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.
"Iya mas, sudah disegel sama KPK. Makanya kita jaga itu, kan masih dalam ranahnya KPK ini," ujarnya kembali dengan santun.
Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.
"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegaiatn awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.
Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).
Basaria Panjaitan Komisinoer KPK menagatakan sampai Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Enam orang tersebut diantaranya dari unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas di Bidang Kelautan, Kepala Bidang, dua orang staf dinas dan pihak swasta.
Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Basaria Panjaitan.
Reaksi Wagub Isdianto
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun kena operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019) malam.
Bersama sejumlah kepala dinas dan pihak swasta, Nurdin diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak Rabu malam.
Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi membenarkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan untuk memeriksa Nurdin dan kawan-kawan.
Hingga Kamis (11/7/2019) pukul 07.20 WIB, Nurdin dan kawan-kawan belum keluar juga dari Mapolres Tanjungpinang.
Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sempat datang dan masuk ke ruangan Nurdin dan kawan-kawan diperiksa.
Tidak lama berselang, dia keluar dari ruangan tersebut.
Dia langsung dikerumuni awak media.
Saat ditanyakan prihal kedatangannya. Isdianto mengatakan memberikan dukungan kepada atasannya.
Dia pun sudah bertemu langsung dengan Nurdin Basirun yang tengah diperiksa KPK.
"Saya sudah ketemu langsung dengan pak Gubernur. Saya sangat terharu melihat atasan saya ini," kata Isdianto, Kamis (11/07/2019) pagi.
Dia menyampaikan, kondisi Nurdin sehat-sehat saja.
"Sehat Pak Gubernur kok, saya liat langsung," ucap Isdianto.
Jauh sebelum kasus OTT ini, Isdianto sendiri sudah memberikan komentar tentang penggunaan uang negara di Pemprov Kepri.
Dia mengaku agak waswas melihat penggunaan anggaran yang dicampur antara kebutuhan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
Dia lalu mengusulkan agar alokasi anggaran untuk kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dipisahkan.
Dengan itu, pengawasan dan pengontrolan terhadap penggunaan anggaran itu lebih terfokus.
"Saya ngeri lihatnya. Makanya saya mau agar kebutuhan anggaran saya dipisahkan. Jangan dia yang buat, saya yang kena," tegas Wakil Gubernur Kepri ini.
Isdianto yang sudah berpengalaman mengelola anggaran di Dispenda Kepri ini melihat cara Gubernur Kepri menggunakan anggaran agak riskan.
Dia misalnya turun ke lapangan dan bertemu masyarakat. Semua permintaan dari masyarakat selalu dicatat dan dimasukkan ke anggaran Gubernur Kepri.
"Saya pernah diminta seperti itu, saya tolak. Karena saya tahu, ini riskan," tandas Isdianto.
Tanggapan Nasdem
Partai Nasional Demokrat beranggapan operasi tangkap tangan KPK terhadap salah satu kadernya yaitu Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tidak mencoreng citra partai.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Nurdin tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
"Tidak (mencoreng citra partai), lah apa hubungannya? Ini tindakan perorangan," kata Johnny di Gedung DPR, Kamis (11/7/2019) siang.
Johnny menyebut, kasus yang menjerat Nurdin tidak bisa dihubungkan dengan partai karena Nasdem telah memberikan sanksi kepada Nurdin berupa pembebastugasan Nurdin dari jabatan Ketua DPW Kepulauan Riau.
"Lain halnya kalau partai tidak mengambil langkah apa-apa bahkan mendukung, nah itu berbeda. Kalau kami tidak mendukung," ujar Johnny.
Sementara itu, Johnny mengatakan, kasus OTT terhadap Nurdin merupakan pelajaran bagi Nasdem untuk mencetak kader-kader yang berintegitas.
"Dalam perjalanannya ada yang tersangkut dan seterusnya harus mengambil sikap yang tegas, tetapi melalui proses yang prudent. Tidak bisa atas dasar suka tidak suka, (berdasar) informasi yang terbatas itu tidak bisa," kata Johnny.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru memecat Nurdin karena belum ada informasi yang jelas terkait kasus yang menjerat Nurdin.
"Dalam kasus yang ini karena sampai saat ini masih belum jelas apalagi terkait dengan seorang prominent di daerah ya, tokoh. Gubernur itu satu tokoh yang penting di daerah, tentu harus berhati-hati juga," kata Johnny di Gedung DPR, Kamis (11/7/2019).
Johnny menuturkan, Nasdem telah membentuk tim untuk memastikan keterlibatan Nurdin dalam kasus dugaan suap izin reklamasi yang diungkap KPK.
Sebab, hingga saat ini, Nasdem belum bisa berkomunikasi dengan Nurdin. KPK pun belum memberi penjelasan lengkap terkait OTT yang menjerat Nurdin.
"Sampai saat ini kan belum ada informasi, dari KPK saja belum ada informasi selain proses OTT, tindak lanjutnya kan belum tahu dan kami tidak bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Johnny.
Sementara itu, Johnny mengatakan, Nasdem biasanya akan langsung memecat kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi tanpa menunggu putusan hukum yang tetap.
Namun, Johnny menyebut, pihaknya belum bisa memecat Nurdin dari keanggotaan partai berdasarkan alasan-alasan di atas.
"Beritanya cukup simpang siur ya, ada yg menjadi tdk jelas bagi kami. sehingga sebelum mengambil keputusan dengan cepat kami harus kami harus mengumpulkan informasi yang cukup komplit dulu ya," kata Johnny.
Adapun Nurdin telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau selepas operasi tangkap tangan, Rabu kemarin.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu kemarin.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam OTT di Kepri ini.
Baca: Mahasiswa Psikologi Universitas Medan Area Kunjungi UIN Ar-Raniry
Baca: Kapal Induk Baru Inggris Berharga Rp 53 Triliun Bocor, Terpaksa Akhiri Uji Coba
Baca: Guru Honorer Subulussalam Mengadukan Nasibnya, Minta Penambahan Kuota Kontrak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap" dan telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS, KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka