Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun
Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.
Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sembilan oknum polisi di Aceh Timur yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Enam oknum polisi dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara tiga lainnya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain sembilan oknum polisi, tiga warga sipil yang juga terlibat, dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.
Beberapa bulan kemudian, sabu-sabu tersebut dijual dan keuntungannya dibagi bersama-sama.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Aceh Timur, Kamis (11/7/2019).
Baca: Pengedar Sabu-sabu di Pondok Kemuning Langsa Ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Rumahnya
Baca: Oknum Polisi di Pijay Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu
Baca: Gerebek Gudang Narkoba di Sungai Iyu, BNN Sita 17 Kg Sabu-sabu
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Intel, Andi Zulanda SH, kepada Serambinews.com, Jumat (12/7/2019) menginformasikan, JPU terdiri atas Fajar Adi Putra SH, Harry Arfhan SH, dan Cheri Arida SH.
Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi SH, dan Khalid SH, serta Andi Efendi SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Sabu-sabu
Oknum Polisi
sidang
Aceh Timur
tuntutan
Penjara
Serambinews.com
Berita Aceh
Polisi Terlibat Sabu-sabu
Salut! Ayus Buka Suara soal Perselingkuhan dengan Nissa, Eks Personel Sabyan: Sahabat Saya Gentle |
![]() |
---|
Polisi Bebaskan RFR dan Hentikan Kasusnya, Ternyata Ini Tujuan Pemuda Aceh Jaya Itu Rakit Senpi |
![]() |
---|
Gadis 9 Tahun Ditembak Tetangganya di Kepala, Meninggal di Pangkuan Ayah dan Sempat Ucapkan Ini |
![]() |
---|
Pemuda Perakit Senpi Dibebaskan, Anggota DPR Apresiasi Kapolda, Dek Gam: Ini Polisi yang Humanis |
![]() |
---|
Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal |
![]() |
---|