Breaking News

Info Singkil

DPRK Aceh Singkil Sahkan Tiga Qanun

Pengesahan qanun tersebut setelah tiga Fraksi di DPRK Aceh Singkil menyampaikan pandanga umum melalui juru bicaranya.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/IST
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Juliadi dan Yulihardin meneken berita acara kesepakatan bersama pengesahan tiga rancangan qanun, Selasa (16/7/2019). 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, mengesahkan tiga rancangan qanun menjadi qanun, Selasa (16/7/2019) dalam rapat paripurna di gedung Dewan setempat di Kampung Baru, Singkil Utara.

Qanun yang disahkan yakni Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, Qanun tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dan Qanun Tentang Perubahan Kedua Qanun Kabupaten Aceh Singkil No 13 Tahun 2011, tentang Restribusi, Tempat Rekreasi, Penginapan dan Olahraga.

Pengesahan qanun tersebut setelah tiga Fraksi di DPRK Aceh Singkil menyampaikan pandanga umum melalui juru bicaranya.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Perubahan Hj Asmawati, menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, dan dua rancangan qanun lainnya menjadi qanun.

Baca: GeRAK: Mantan Wali Kota Subulussalam Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Aset Pendopo

Baca: Bupati dan Kapolres Aceh Singkil Berdoa Bersama di Rumah Korban Penembakan

Baca: Kabut Asap Dampak dari Karhutla Semakin Tebal di Meulaboh

“Fraksi Demokrat Perubahan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 dan dua buah Rancangan Qanun tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Kedua Qanun Kabupaten Aceh Singkil No 13 Tahun 2011, tentang Restribusi, Tempat Rekreasi, Penginapan dan Olahraga menjadi Qanun Aceh Singkil," kata Asmawati.

Kata setuju juga disampaikan Fraksi Amanah dan Fraksi Golkar.

Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 disepakati pada posisi pendapatan sebesar Rp 752.386.991.465,66.

Sedangkan belanja sebesar Rp 742.719.614.811,50. surplus/defisit sebesar Rp 9.667.376.654,16, pembiayaan sebesar Rp 4.133.616.417,37 dan Silpa Rp 13.800.993.071,53.

Penandatanganan kesepakatan bersama tiga qanun tersebut dilakukan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Juliadi dan Yulihardin.(Diskominfo/Risnaldi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved