Jadi Korban Salah Tangkap dan Dipenjara 3 Tahun, Fikri Pribadi Mengaku Disiksa & Dipaksa Mengaku

Fikri Pribadi dan tiga temannya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Walda Marison
Sebanyak 4 orang pengamen jadi korban salah tangkap dan dipenjara 3 tahun, mengaku disika saat pemeriksaan. Kini menuntut ganti rugi ratusan juta. 

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," ungkapnya.

Namun, Fikri dan ketiga temannya mendapatkan siksaan dari para oknum polisi yang memeriksa.

Fikri mengaku ia dilakban dan disetrum bahkan dipukul hingga membuat pengakuan.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku,"

Penyiksaan diterima Fikri Cs secara bergantian selama seminggu.

"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucapnya.

Karena merasa takut, mereka kemudian terpaksa mengakui tuduhan tersebut.

Fikri dan ketiga temannya kemudian divonis bersalah dan menghuni penjara anak Tangerang.

Pada 2016 atau tiga tahun dipenjara, Fikri dan ketiga temannya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Di tahun tersebut, Fikri dan ketiga temannya kemudian bebas.

Peristiwa ini membuat Fikri ingin menuntut haknya.

Menurutnya, ia mengalami banyak kerugian.

Fikri tak merasa bersalah hingga memberanikan diri menuntut ganti rugi kepada pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

"Karena saya enggak merasa bersaah, karena saya berani," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved