Wali Santri Mulai Daftar Ulang
Para wali santri di Pesantren An Lhokseumawe sejak Kamis (18/7) siang mulai mendatangi lokasi pesantren

* Status Pembekuan Pesantren An Dicabut
LHOKSEUMAWE - Para wali santri di Pesantren An Lhokseumawe sejak Kamis (18/7) siang mulai mendatangi lokasi pesantren guna melakukan pendaftaran ulang anaknya setelah mengetahui bahwa status pembekuan pesantren dicabut. Dijadwalkan aktivitas belajar akan dilakukan pada Senin (22/7).
Sebagaimana diketahui, oknum pimpinan Pesantren An di Kota Lhokseumawe beserta seorang guru mengaji (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe. Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual pada santri pria yang berumur antara 13-14 tahun.
Akibat mencuatnya kasus ini, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut. Pemko juga membuka posko pengaduan untuk wali murid, khususnya untuk membantu proses kelanjutan pendidikan santri.
Namun, setelah berembuk dengan semua pihak, maka status pembekuan sementara pun dicabut. Aktivitas pendidikan di pesantren tersebut pun bisa dilanjutkan kembali. Namun, struktur kepengurusan yayasan diganti.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf kepada Serambi kemarin, menyebutkan, pimpinan yayasan kini beralih ke Tgk Sulaiman Daud. Sedangkan pembina yayasan langsung Wali Kota Lhokseumawe, Bupati Aceh Utara, dan Sekdako Lhokseumawe.
“Sedangkan saya dan Ibu Nuraini (Sekretaris PGRI Lhokseumawe) menjadi pengawas,” ujarnya. Selain itu, dengan status pembekuan dicabut, menurut Muslim, mulai ada wali santri yang mendaftar ulang. Ada juga yang memang meminta pindah. “Khusus yang meminta anaknya pindah ke tempat lain, Pemko tetap akan memfasilitasinya,” jelasnya.
Disamping itu, Muslim menjelaskan, aktivitas belajar baru dimulai pada Senin (22/7) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. “Kemungkinan mulai besok (hari ini-red) bakal ramai wali santri yang mendaftar ulang. Apalagi memang struktur yayasan sudah berubah,” pungkasnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Banda Aceh Syahrul SH MH kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, santri yang menjadi korban dalam pelecehan seksual tersebut harus mendapat pemenuhan hak restitusi (ganti rugi). Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
“Aparat penegak hukum memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjelaskan tentang permohonan restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Syahrul. Selain itu, LBH berharap aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus tersebut, karena aturan tersebut untuk menghukum predator kekerasan terhadap anak, terutama predator kekerasan seksual.(bah/jaf)
Kisah Masjid Mewah di Tengah Hutan, Sayang Jamaahnya Sepi, juga tak Ada Shalat Jumat |
![]() |
---|
IRT Ini Dirudapaksa Pria Bertopeng, Saat Dibuka Ternyata Temannya dan Masih Ada Hubungan Keluarga |
![]() |
---|
Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Penerima Penghargaan Untuk Tokoh Antikorupsi |
![]() |
---|
Suami Dinas ke Papua, Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, 20 Kali Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Sempat Ngaku Dihamili Angin, Kini Pria yang Menghamili Zainah Muncul, Ini Sosoknya |
![]() |
---|