Sabu Dominasi Kasus Narkoba di Polresta Banda Aceh, 218 Tersangka Ditahan, Termasuk 3 Oknum Polisi
Sebanyak 151 kasus penyalahgunaan narkoba ini menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan periode Januari sampai Juli 2018
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Sabu-sabu Dominasi Kasus Narkoba di Polresta Banda Aceh, Ratusan Tersangka Ditahan, Termasuk Tiga Oknum Polisi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Selama kurun waktu tujuh bulan, terhitung Januari sampai Juli 2019, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangani 151 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari total kasus yang ditangani perkaranya itu, sebanyak 139 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus penyalahgunaan narkoba lainnya jenis ganja.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, mengatakan dari 151 kasus narkoba yang ditangani pihaknya itu, didominasi oleh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca: Mobil Sedan Vios Terbakar Saat Sedang Jalan di Lhokseumawe, Begini Kejadiannya
Angkanya cukup fantastis mencapai 139 kasus. Hanya 12 kasus penyalahgunaan narkoba yang terlibat kasus ganja.
“Sebanyak 151 kasus penyalahgunaan narkoba ini menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan periode Januari sampai Juli 2018 yang jumlahnya hanya 120-an kasus,” kata Kapolresta Trisno kepada awak media, termasuk Serambinews.com.
Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH menambahkan dari 151 kasus narkoba (139 sabu-sabu dan 12 kasus ganja) terlibat 218 tersangka yang berasal dari berbagai kalangan, mulai oknum Polisi, PNS, petani hingga berprofesi swasta lainnya.
Tiga oknum polisi yang termasuk dalam jumlah 218 tersangka itu hingga kini, lanjut AKP Budi, masih diproses hukum.
Baca: Cuaca Mulai Membaik, KMP Labuhanhaji Resmi Berangkat Ke Simeulue
Sedangkan dua orang sudah memasuki tahap persidangan dan seorang oknum lainnya masih dalam penanganan lanjut.
Ia menjelaskan dari dari 218 tersangka narkoba itu, sebanyak 197 orang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu serta 21 tersangka lainnya tersangkut penyalahgunaan ganja.
Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, 1.542,56 gram atau 1,5 kilogram sabu-sabu serta 1,1 ton ganja.
Seluruh barang bukti (BB) tersebut sampai kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan pihaknya masih menunggu status penyitaan dari kejaksaan serta akan dilakukan pemusnahan nantinya.
Baca: Azan Berkumandang, Laga PSMS Medan vs Persita Tangerang Dihentikan
"Seluruh tersangka didominasi usia produktif antara 18 hingga 45 tahun. Dari seluruh kasus yang kita tangani itu, 50 persennya sudah masuk ke jaksa dan ada yang sudah dalam proses persidangan, sisanya masih dalam penyidikan," ungkap Budi.
Dalam pengungkapan dan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pihaknya menyatakan tidak akan tebang pilih, sejauh ini terlibat maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.