Ditanya Soal Wacana Pembubaran FPI, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Bahkan ramai diperbincangkan di sosial media, beragam komentar netizen muncul, ada juga yang mendukung untuk dibubarkan dan ada juga yang tidak.

Editor: Amirullah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan keterangan terkait situasi pasca-pengumuman hasil Pemilu 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

“Akan merupakan kegembiraan bagi pemerintah untuk mengundang Trump mengunjungi Indonesia. Dan menurut saya rakyat Indonesia juga akan menyambut baik jika Presiden Trump mengunjungi Indonesia,” katanya.

Izin FPI di Kemendagri

Sementara itu izin perpanjangan FPI masih di Kemendagri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan hingga hari ini, Rabu (17/7/2019) organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) belum melengkapi 10 syarat yang belum terpenuhi dari total 20 dokumen untuk perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Lebih lanjut Soedarmo mengatakan Kemendagri belum tentu memperpanjang SKT FPI meski pun semua syarat sudah terpenuhi.

“Kalau syarat administrasi terpenuhi mungkin iya, tapi kalau ada pertimbangan lain nanti kita lihat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Soedarmo mengatakan pertimbangan dari berbagai kementerian dan masyarakat juga jadi masukan bagi Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.

“Masukan dari kementerian lain dan masyarakat tentu kita perhatikan juga,” tegasnya.

Sebelumnya Soedarmo mengatakan salah satu dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo.

Soedarmo menjelaskan ada juga dokumen yang dikembalikan ke FPI karena belum memenuhi syarat yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang belum ditandatangani pengurus FPI.

“Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” imbuhnya.

Di samping kedua syarat itu Soedarmo juga mengatakan FPI belum melampirkan surat keterangan tak ada konflik internal serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.

Soedarmo juga menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved