Kasus Temuan Gubuk Ekstasi, Tiga Pria Masuk DPO
Satres Narkoba Polres Lhokseumawe telah memasukkan tiga pria dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus
LHOKSEUMAWE - Satres Narkoba Polres Lhokseumawe telah memasukkan tiga pria dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus temuan tempat pembuatan pil ekstasi di kawasan Sawang, Aceh Utara. Kini data ketiga tersangka tersebut telah disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zeska, kemarin, menyebutkan, beberapa hari lalu pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yakni untuk tersangka Im. “SPDP ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sehubungan Im ditangkap di kawasan Lhokseumawe,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun telah selesai memeriksa saksi, yakni saksi penangkap. Saat ini sedang dipersiapkan administrasi terkait hasil pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan. “Untuk tersangka Im sampai sekarang ini masih tahanan kota di Mapolres Lhokseumawe,” ujarnya.
Selain itu, sebagai upaya penangkapan ketiga DPO, pihaknya melalui Polda Aceh telah menyebarkan data sekaligus foto ketiga DPO tersebut ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh. “Kita akan terus memburu ketiga DPO tersebut,” demikian Iptu Zeska.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menemukan sebuah bangunan jenis gubuk di kawasan Sawang, Aceh Utara, yang selama ini menjadi lokasi pembuatan pil yang diduga jenis ekstasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria Im (19) asal Muara Dua, Lhokseumawe. Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan DPO.
Barang bukti berupa dua bungkusan besar yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah dengan jumlah sekitar 2.000 butir, satu bungkus sabu, sembilan lembar plastik transparan, uang Rp 400 ribu, dan satu unit handphone. Barang bukti ini ditemukan saat IM ditangkap kawasan Muara Satu Lhokseumawe, pada Senin (15/7/2019) malam.
Untuk barang bukti yang diamankan dari lokasi pembuatan pil yang diduga ekstasi tersebut, yakni satu bungkus serbuk warna hijau yang ada kandungan sabu, satu blender, satu wadah plastik warna transparan, satu plastik warna kuning, satu buah talam besi, satu batang balok kayu berbentuk persegi panjang. Satu potong kayu berbentuk kubus, tiga buah batu, satu buah baut dan besi yang digunakan untuk membentuk pil tersebut. Lalu, dua lembar kertas bekas obat. Selain itu, sesuai data yang dihimpun pihak kepolisian, pembuatan pil yang diduga ekstasi tersebut sudah berlangsung sekitar lima bulan.
Menurut pihak kepolisian, pil ekstasi ini disebarkan ke berbagai provinsi, di antaranya Lampung. Sedangkan 2.000 butir pil berwarna merah yang diamankna, direncanakan hendak dipasok ke Aceh Tamiang. Selain itu, pil tersebut juga sempat beredar di Lhokseumawe, Aceh Utara, dan sekitarnya meskipun dalam skala kecil. Harga per butir Rp 75 ribu. Jumlah yang dipasarkan mulai lima butir, 10 butir, 15 butir, dan seterusnya.(bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ari-lasta-irawan-kapolres-lhokseumawe_20180329_083024.jpg)