5 Fakta Kasus Suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Terancam Hukuman Mati hingga Kantor Digeledah KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Kudus Muhammad Tamzil memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa, Sabtu (27/7/2019)(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

SERAMBINEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Informasi terbaru, KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di Pemerintah Kabupaten Kudus, termasuk kantor istri dari salah satu tersangka, Minggu (28/7/2019).

Seperti diketahui, M Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan.

Selain M Tamzil, KPK juga telah menetapkan Akhmad Sofyan, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, sebagai tersangka.

Begitu juga dengan Agus Suranto, staf khusus Bupati Kudus, juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut ini fakta baru kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Kudus:

1. Tim KPK bawa sejumlah berkas usai geledah Pemkab Kudus

S
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai yang didapat dari rangkaian OTT terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Belasan petugas KPK melakukan penggeledahan selama berjam-jam di sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).

Usai melakukan penggeledahan, KPK tampak pulang mengangkut puluhan kardus dan koper berisi barang bukti.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Kudus Hartopo yang menyaksikan jalannya penggeledahan.

"Pastinya ada yang dibawa atau disita di setiap ruangan untuk barangbukti. Seperti flashdisk dan berkas-berkas. Ada puluhan item. Saya dan beberapa ASN hanya menyaksikan," kata Hartopo.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim KPK untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka untuk Bupati Kudus M Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan, dalam kasus jual beli jabatan.

2. KPK juga geledah kantor istri Akhmad Sofyan

S
Dua tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan, meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Sabtu (27/7/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Saat KPK menggeledah sejumlah ruangan di Pemkab Kudus, tampak Wakil Bupati Kudus Hartopo turut mendampingi.

Sebelumnya, ruang staf Bupati Kudus dan Ruang Sekda sudah disegel oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil dan 6 orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Sementara, ruang kerja bagian organisasi adalah kantor istri salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus.

Petugas KPK datang mengendarai beberapa mobil pada Minggu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan berlangsung tertutup.

Tidak ada satupun petugas KPK yang memberikan keterangan.

"Wartawan di luar saja ya," kata seorang petugas KPK.

 3. KPK periksa Nissan Terrano milik M Tamzil

S
Petugas KPK mengecek mobil Terrano milik Bupati Kudus, M Tamzil yang terparkir di halaman parkir kantor Setda Pemkab Kudus, Minggu (28/7/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Petugas KPK juga mengecek mobil Nissan Terrano milik Bupati Kudus M Tamzil yang terparkir di halaman parkir Kantor Setda Pemkab Kudus.

Mobil silver tersebut dicek dan diamati dari luar oleh beberapa petugas KPK yang mengenakan rompi dan masker penutup wajah.

Setelah beberapa saat, petugas KPK kemudian memotret kendaraan roda empat tersebut hingga berlalu pergi menuju ruang staf khusus Bupati Kudus.

"Mobil Terrano ini jarang dipakai," ujar salah satu petugas KPK.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pelunasan cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif utama Bupati Kudus M Tamzil menerima suap.

Adapun, suap tersebut terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

4. KPK pertimbangkan ulang ancaman hukuman mati

S
Segel pita berwarna merah hitam bertuliskan KPK dibentangkan di pintu masuk ruangan staf khusus Bupati Kudus, Jumat (26/7/2019) siang.(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

 KPK akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil, walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai.

KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.

5. KPK Geledah Kantor Bupati Kudus dan Dua Kantor Dinas

Polisi berjaga di depan ruang staf khusus Bupati Kudus di kompleks Setda Kudus, Jateng, saat KPK melakukan pemeriksaan, Minggu (28/7/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)
Polisi berjaga di depan ruang staf khusus Bupati Kudus di kompleks Setda Kudus, Jateng, saat KPK melakukan pemeriksaan, Minggu (28/7/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO) 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah dua kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus selepas operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Jumat (26/7/2019) lalu.

"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di 2 lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).

Febri menuturkan, dua kantor instansi pemerintah yang digeledah adalah Kantor Bupati Kudus serta Kantor Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus dan Kantor Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

o Febri menyebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait mutasi jabatan di lingkungan pemetintahan Kabupaten Kudus.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasj jabatan di Kabupaten Kudus," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, Tamzil dan enam orang lainnya ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat lalu.

Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil.

Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Bupati Kudus Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: VIDEO – Dikawal Polisi Bersenjata, Haji Uma Tinjau Areal Hutan yang Digunduli karena Alasan Ini

Baca: Mahasiswa Subulussalam Demo Kantor Gubernur Minta Evaluasi Izin HGU PT Laot Bangkok

Baca: VIDEO Wawancara Khusus dengan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Terkait Penerbangan di Hari Raya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved