MPU Aceh Haramkan Games PUBG, Begini Respon Menkominfo Rudiantara Saat Berada di Banda Aceh
Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com mengatakan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
MPU Aceh Haramkan Games PUBG, Begini Respon Menkominfo Rudiantara Saat Berada di Banda Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Permainan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya tidak hanya dimainkan oleh kalangan remaja dan dewasa saja, tapi sudah merambah kepada anak-anak.
Dampak negatif dari game juga berpengaruh kepada prilaku si anak seperti krisis moral.
Sehingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game PUBG dan sejenisnya.
Baca: Pengakuan Mantan Pemain Game PUBG di Depan Ulama Aceh, Tak Pernah Baca Alquran dan Shalat Jamaah
Sebelum mengeluarkan fatwa, ulama Aceh telah mengkajinya melalui fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi terhadap game dimaksud.
Kajian itu dilakukan dalam sidang paripurna MPU Aceh pada 17-19 Juni 2019.
Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama.
Salah satu kenikmatan bermain yang bisa diperoleh pengguna game ini adalah pemain dapat merasakan sensasi yang dialami oleh karakter utama yang ia mainkan dalam game.
Baca: Ini Dampak Negatif Game PUBG bagi Perkembangan Anak
Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com mengatakan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal.
Yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.
Berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya.
Mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi.
Baca: Pria Mati Hidup Lagi Bikin Kesal, Warga Sampai Tinggalkan Pekerjaannya, Kuburan Juga Ditutup Lagi
Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat.
Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram,” kata Prof Muslim.
Menanggapi fatwa MPU Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara yang sedang berada di Banda Aceh tidak dengan tegas mengatakan sepakat dengan fatwa tersebut.
Menteri yang juga gemar bermain game Mobile Legends itu mengatakan aturan yang dikeluarkan harus melihat secara umum.
“Bukan karena saya main Mobile Legends, tapi karena kita melihatnya untuk Indonesia secara keseluruhan,” katanya saat menghadiri acara di Balai Kota Banda Aceh.
Baca: Situs Game PUBG Harus Segera Diblokir
Dia sepakat jika ada orang yang berlebihan (kecanduan) dalam bermain game itu tidak baik.
“Kita harus bedakan, di Islam sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Makanpun kalau kita kekenyangan tidak baik sebenarnya,” ujar dia.
Tapi Rudiantara tidak sepakat jika karena bermain game, adanya pemberlakuan hukuman yang merugikan orang tersebut.
“Kalau tujuannya agar tidak kecanduan game baik, tadi malam saya ngobrol ada perguruan tinggi mengatakan sampai drop out (DO), itu tidak boleh,” kata Menkominfo.
Menurut Rudiantara, melalui game bisa meningkatkan prestasi di bidang olahraga.
“Karena game ini menjadi ajang prestasi di sport. Karena di Asean Games 2022 itu dipertandingkan, siapa tahu gamersnya dari Aceh,” tandasnya.(*)
Baca: Wakil Ketua DPRA Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Kebakaran Rumah Wartawan Serambi