Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaaan Negeri Banda Aceh kembali mengeksekusi cambuk terhadap enam laki-laki dan lima perempuan yang melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dan Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat.
Prosesi cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019).
Prosesi uqubat cambuk yang disaksikan ratusan warga setempat juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak MM, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh ke-11 pelaku mesum itu masing-masing dicambuk mulai 8 hingga 32 kali.
Ini foto-fotonya :
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dipapah oleh petugas usai menjalani eksekusi hukuman cambuk, di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Aparat keamanan berjaga saat berlangsungnya eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)