4 Fakta Kasus Siswi SMP Melahirkan Bayi di Luar Nikah, Keluarga Pria Tak Mengakui dan Minta Tes DNA
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan.
Bayi dengan berat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.
Mirisnya, kelahiran anak tersebut tanpa ada ikatan nikah secara sah.
Sejauh ini belum diketahui siapa ayah sang bayi malang yang baru lahir ke dunia itu.
Kejadian ini mengundang perhatian Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPAD) setempat yang mendatangi kediaman A.
Pihak keluarga perempuan terpaksa melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, lantaran keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak tersebut, bahkan menantang untuk dilakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
Berikut fakta siswi SMP melahirkan seorang anak:
1. Lahirkan anak perempuan
A (14) seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkal Pinang, Kepulaun Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.
Bayi perempuan yang dilahirkan A memiliki berat badan 2,5 kilogram dan panjang 46 centimeter.
Seorang pria yang diduga ayah sang bayi tak mau bertanggung jawab.
Pihak keluarga perempuan dari siswi SMP berinisial A yang melahirkan anak perempuan terpaksa mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
2. Tantang tes DNA
Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi".