Polisi Amankan Puluhan Kayu tanpa Dokumen
Personel Polres Bireuen mengamankan puluhan kayu tanpa dokumen di kawasan Desa Pinto Rimba, Kecamatan Peudada
BIREUEN - Personel Polres Bireuen mengamankan puluhan kayu tanpa dokumen di kawasan Desa Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kamis (1/8) petang. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga meminta keterangan sejumlah warga yang sedang mengangkut kayu.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambi Jumat (2/8) mengatakan, awalnya mereka memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan penebangan liar di kawasan pedalaman Peudada. Lalu, Polres Bireuen membentuk tim Opsnal untuk memastikan laporan masyarakat.
Kemudian, tim bergerak ke lokasi di kawasan Cot Pinto Angen, Seunebok Rampago, Desa Pinto Rimba, Peudada. Di sana petugas melihat lima orang sedang menurunkan kayu berbagai ukuran dengan menggunakan lima unit sepeda motor. “Petugas menanyakan dokumen atau surat izin mengangkut kayu. Ternyata, mereka belum dapat menunjukkan atau memperlihatkannya,” ujar Kasat Reskrim.
Karena tak ada dokumen, mereka diduga sebagai pelaku illegal logging dimintai keterangan. Sementara kayu yang sedang diangkut diamankan ke Mapolsek Peudada. Dari hasil pemeriksaan di Polsek Peudada, mereka mengaku melakukan penebangan di lahan milik sendiri. “Pengakuan mereka, papan dan kayu berbagai ukuran diperoleh dari kebun mereka sendiri, bukan dari penebangan hutan lindung,” ungkap Iptu Eko Rendi.
Setelah diperiksa, kelima pelaku tidak dilakukan penahanan. “Pak Kapolres Bireuen mengatakan, mereka sudah diperiksa dan dijamin oleh keuchik setempat sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Adapun lima warga yaitu J (47) warga Alue Keutapang, F (45) warga Meunasah Alue, M (30) warga Tanjong Seulamat, Kecamatan Peudada, dan R (24) warga Cot Tarum Tunong, Kecamatan Jeumpa. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 28 lembar papan, dua lembar kayu jenis rimba campuran, dan lima sepeda motor berbagai merk.(yus)