Breaking News

Pria Tuntut Mantan Pacarnya Ganti Rugi Rp 408 Juta, Ternyata Begini Gaya Pacaran Mereka

kuasa hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran klienya

Editor: Amirullah
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Tergugat Fransiska Nona Lin (jaket) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019) pagi. 

Pria Tuntut Mantan Pacarnya Ganti Rugi Rp 408.250.000, Ternyata Begini Gaya Pacaran Mereka

SERAMBINEWS.COM, MAUMERE – Belakangan ini, warga Kabupaten Sikka tengah diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar.

Marianus Moa, S.H, MH, kuasa  hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona  Lin membeberkan gaya pacaran klienya  dengan lelaki bernama  Alfridus Arianto.

Dalam  sidang kedua penyampaian  jawaban  tergugat dipimpin  hakim tunggal, Arif Mahardika,S.H,  Marianus Mo’a mengatakan, selama pacaran  tergugat selalu   saling mengirim  uang pulsa Rp  5.000  dan sering  makan  bersama.

“Akan  tetapi, tidak  ada perjanjian lisan atau  tertulis.  Tergugat bukan  wanita penghibur,  penggugat wajib menghormati harkat dan martabatnya sebagai  wanita,” tegas  Marianus,  Jumat  (2/8/2019)  di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.

Ia  menambahkan, saat  anak  tergugat  menerima komuni  pertama,   Alfridus  datang menjabat tangan  membawa uang Rp 2  juta.  Namun   bukan  uang pinjaman atau tergugat  menjual diri.

Baca: Pria Ini Gugat Mantan Pacar Rp 40 Juta Karena Diputus Cinta, Si Wanita Minta Ganti Rugi Menumpang WC

Baca: Warga Diminta Tetap Waspada, Peringatan BMKG Terkait Angin Puting Beliung

Baca: Sutradara Eumpang Breuh Meninggal Dunia, Selamat Jalan Ayah Doe

Marianus  menegaskan, perlawanan sedang disiapkan  tergugat    menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto  yang  meminta membayar ganti  rugi  Rp 408.250.000.

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas Marianus Mo’a.

Nona Lin akan menuntut Alfridus atas   air minum  yang disuguhkan  dan  WC   yang  digunakanya.

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfaatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius  mo’a)

Wanita Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Tolet

Jurus perlawanan sedang disiapkan  tergugat  Fransiska Nona Lin,  wanita yang menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto dan diminta ganti  rugi  Rp 408.250.000.

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat.

Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas kuasa hukum  tergugat, Fransiska Nona  Lin,  Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam  jawaban  sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat  (2/8/2019)  pagi.

Sidang dipimpin  hakim tunggal Arif Mahardika, S,H,  Marianus membacakan jawaban  tergugat setebal  lima  halaman  kertas HVS  menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas   air minum  yang disuguhkan  dan  WC   yang digunakanya.

Baca: Muslahuddin Daud Ketua PDIP Aceh, Saya Ingin Jadi Jembatan Aceh dengan Pusat

Baca: Pergi Memanen Kakao, Petani Blangpidie Abdya Ditemukan Jadi Mayat, Ini Dugaan Penyebabnya

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus,  tuntutan ganti rugi  Rp 408 juta  berlebihan. Kliennya  tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga  tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan  bukti  surat  panggilan  Polsek  Kewapante atas   pengaduan   Afridus. Surat somasi  dari  kuasa hukum Alfridus.

Somasi  itu  tidak  ditanggapi  karena  ia merasa  tidak melakukan perbuatan  melawan  hukum  dan tidak perjanjian  lisan  atau tertulis dengan  penggugat.

Sidang lanjutan   pekan  depan, juga   disiapkan  tiga orang saksi  yakni,  Fortasius Sulunco.

Ia  mengetahui  sekali kedatangan  Alfridus ke kediaman  Nona Lin.  Ia  juga mengetahui kunjungan  Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7  Januari 2019   yang meminta  Non Lin   menyambung  pacaran dengan  Alfridus, namun  ditolak. 

Ketua  RT ini datang  lagi   14 Januari 2019. Saat itu  ia gagal  bertemu  Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada   keluarga supaya  Non Lin memutuskan hubungan dengan  Alfridus  bila  tidak ingin dilaporkan  ke polisi.

Fortasius  juga mengetahui kedatangan Agus Pora  bertemu  Nona Lin dan  keluarganya.

Ia minta Nona Lin membayar kembali  yang diberikan oleh Alfridus, meski  ditolaknya.

Saksi  lainnya, Tarsisius  Trisno  mantan   Kepala  Desa Mekendetung, dan  Donatus Doi. (laporan  wartawan pos-kupang.com, eginius  mo’a)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ternyata Begini Gaya Pacaran Wanita dengan Lelaki Yang Menuntutnya ganti Rugi Rp 408.250.000 dan Dituntut Ganti Rugi Rp 408 Juta, Wanita di Sikka Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Tolet

Penulis: Eugenius Moa       

Editor: Adiana Ahmad

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved