Berita Aceh Tamiang

Ijazah belum Keluar, Alumni SDN 3 Kualasimpang Menggunakan SKHU Sementara

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang membenarkan ijazah almuni SDN 3 Kualasimpang belum dikeluarkan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Eks lahan SDN 3 Kualasimpang telah beralih fungsi menjadi pasar tradisional, Senin (5/8/2019). DPRK dan MPD Aceh Tamiang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan peleburan sekolah ini ke SDN 6 Kualasimpang. 

"Ijazah anak kami belum jelas. Jadi kenapa sekolah anak kami dipindahkan ke SDN 6," kata salah satu wali murid kepada Serambi di Kota Kualasimpang, Senin (5/8/2019).

Peleburan dua sekolah ini buntut dari kebijakan Pemkab Aceh Tamiang menutup SDN 3 Kualasimpang pada 2 Januari 2019.

Gedung sekolah yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang itu sendiri sudah dirubuhkan.

Kondisi saat ini eks lahan sekolah sudah diisi sejumlah pedagang.

Pemindahan seluruh murid SDN 3 Kualasimpang yang berjumlah 275 siswa ini juga menimbulkan persoalan kekurangan kelas di SDN 6 Kualasimpang.

Siswa SDN 6 sendiri sebelumnya sudah mencapai 106 orang, sehingga kondisi ruangan yang tersedia tidak memadai.

Pihak sekolah sebelumnya sempat mengatakan butuh penambahan sedikitnya empat lokal untuk menampung seluruh siswa.

Berita seputar Tamiang

Baca: Wakili Aceh, Siswa SLB Aceh Tamiang Sabet Juara Festival Literasi Nasional

Baca: Semangati Pemain Tamiang United, Bupati Mursil Sebut Nama Rustam Safari dan Ismed Sofyan

Baca: Pekan Ini, Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat Menjalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang

Saat ini pihak sekolah terpaksa menggeser jam pelajaran sebagian kelas pada siang hari. 

DPRK dan MPD tidak Dilibatkan

Sementara itu, DPRK dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses peleburan SDN 3 Kualasimpang ke SDN 6 Kualasimpang.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan tidak tahu dasar Pemkab Aceh Tamiang melebur kedua SDN itu.

Fadlon juga mempertanyakan apakah perubuhan gedung SDN 3 dibolehkan karena terdaftar sebagai aset.

"Izin dari Mendikbud saya juga belum lihat," kata Fadlon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved