Advertorial
Alami Kecelakaan Kerja Hingga Kehilangan Kaki Kiri, Mantan Driver Bus Kini Sudah Bekerja Kembali
BELIAU adalah Samsul Bahri seorang driver Bus antar provinsi yang harus kehilangan kaki kiri akibat kecelakaan yang dialaminya saat menjalani
*Terimakasih program JKK-RTW dari BPJS Ketenagakerjaan
SERAMBINEWS.COM,- Banda Aceh, Beliau adalah Samsul Bahri seorang driver Bus antar provinsi yang harus kehilangan kaki kiri akibat kecelakaan yang dialaminya saat menjalani pekerjaan pada Oktober 2017 silam.
Kecelakaan naas tersebut terjadi saat Samsul Bahri sedang mengendarai Bus Sempati Star dari arah Kota Medan menuju Kota Banda Aceh bertabrakan dengan Bus Sempati Star lain dari arah berlawanan “Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Gampong Meunasah Drang, sebuah Bus Sempati Star dari arah berlawanan yang hendak menyalip sebuah mobil tangki minyak tiba-tiba muncul sehingga terjadi laga kambing antara bus yang saya kendarai dengan Bus Sempati Star dari arah berlawanan tersebut.
Saat itu kaki saya terjepit parah sehingga saya harus dilarikan ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, akibat kejadian itu kaki kanan saya patah dan kaki kiri saya harus diamputasi” Ujar Samsul menceritakan ulang kecelakaan yang dialaminya.
Saat ini Samsul Bahri sudah bekerja kembali di PT. Bintang Sempati selaku pengelola Bus Sempati Star sebagai petugas administrasi. “Saya sangat senang sudah dipekerjakan kembali di PT. Bintang Sempati.
Terimakasih program JKK-RTW dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah menanggung seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi yang saya jalani, juga terimakasih karena sudah memberikan pendampingan dan dukungan moral selama masa rehabilitasi, memberikan kaki palsu sehingga saya percaya diri untuk bekerja kembali.” Ujar Samsul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Efa Zuryadi menjelaskan “Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengembangan mamfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam bentuk pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mangakibatkan cacat. Pendampingan tersebut diberikan sejak terjadinya kecelakaan hingga peserta tersebut mampu bekerja kembali.”
Efa Menegaskan “BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia. Tidak ada batasan biaya pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Seluruh biaya kami tanggung sesuai indikasi medis dan kami memberikan protese atau alat untuk mengembalikan fungsi anngota tubuh bagi peserta yang mengalami cacat anggota tubuh.
Peserta juga akan menerima penggantian penghasilan bulanan berupa santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa penyembuhan hingga mampu bekerja kembali ditambah santunan cacat berdasarkan persentase anggota tubuh yang hilang dikalikan dengan 80 bulan upah yang dilaporkan.”
“Tidak hanya sampai disitu, kami akan mendorong agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja yang sudah mengikuti program JKK-RTW dari BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan pelatihan keterampilan yang dibutuhkan pekerja agar dapat tetap produktif.” Tutup Efa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan_1.jpg)