Rabu, 20 Mei 2026

DPRA-DPRD Sumut Bahas Tapal Batas, Terkait Pencaplokan Empat Pulau Aceh

Komisi II DPRA yang diketuai Nurzahri melakukan pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut)

Tayang:
Editor: bakri

BANDA ACEH – Komisi II DPRA yang diketuai Nurzahri melakukan pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/8). Pertemuan tersebut untuk membahas masalah tapal batas antara Aceh-Sumut, khususnya terkait empat pulau milik Aceh yang masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) provinsi tetangga tersebut.

Kasus pencaplokan pulau itu heboh setelah disampaikan oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid  medio 2018 lalu. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang berbatasan dengan Kabupaten Pak-pak Barat, Sumut.

Nurzahri kepada Serambi, Selasa (6/8), mengatakan, pihaknya merasa sedikit kecewa karena pertemuan itu tidak sesuai dengan harapan. Sebab, pada pertemuan itu, pihaknya hanya diterima secara simbolis anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar. Sedangkan Komisi II DPRA hadir dengan formasi lengkap seperti Ramadhana Lubis, Kartini, Jamarin, Khalidin,  dan Sulaiman Ary, bahkan turut juga perwakilan dari DKP Aceh.

“Kami cuma diterima secara simbolis oleh Pak Richard Sidabutar (anggota Komisi B DPRD Sumut). Padahal kehadiran kami untuk memastikan peta yang dimiliki Sumut. Sayangnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Sumut sedang keluar daerah semua,” katanya.

Akhirnya, tukas Nurzahri, pihaknya menitipkan surat dan dokumen versi Aceh serta meminta agar disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut tentang keinginan DPRA supaya permasalahan tapal batas dapat diselesaikan secepat mungkin. Menurut politisi Partai Aceh itu, ada beberapa dokumen yang dititip ke anggota DPRD Sumut, di antaranya surat Gubernur Aceh kepada Mendagri tentang penegasan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh, peta versi Aceh dan MoU antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumut yang ditandatangani Kepala Bappeda Aceh dan Sumut serta Kepala DKP Aceh dan Sumut.

“Sebenarnya permasalahan itu merupakan tupoksi Biro Pemerintah Aceh dan Komisi I DPRA. Tapi kita menemukan masalah ini ketika sedang membahas Raqan RZWP3K, di mana kami menemukan permasalahan hilangnya empat pulau kita, makanya walaupun bukan tugas Komisi II, tetapi kami coba cari solusinya,” tukas Nurzahri.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri menegaskan, meskipun soal pencaplokan pulau oleh Sumut bukan tupoksi komisinya, nemun mereka tetap berupaya mencari tahu alasan pencaplokan, sekaligus mengecek sejauh mana kinerja tim Task Force Pemerintah Aceh dalam menangani masalah tersebut.

“Komisi II ingin memastikan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut terkait masalah tersebut. Karena sebenarnya sudah ada tim Task Force yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Sebab, beber dia, dalam beberapa pertemuan di Komisi II, pihak eksekutif selalu mengatakan sedang mengupayakan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh. “Kami juga sedang mengatur jadwal agar bisa duduk dengan Plt Gubernur untuk membahas hal ini dengan memanggil semua dinas terkait dan juga tim Task Force yang telah dibentuk. Di Sumut sendiri kami belum mendapat jawaban apa pun karena kekosongan di DPRD dan DKP Sumut,” pungkasnya.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved