Permohonan PKS tak Beralasan Menurut Hukum, Pelantikan Anggota DPRK Aceh Singkil 18 Agustus 2019
Pelantikan Anggota DPRK Aceh Singkil dijadwalkan pada 18 Agustus 2019....
Permohonan PKS tak Beralasan Menurut Hukum, Pelantikan Anggota DPRK Aceh Singkil 18 Agustus 2019
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Anggota DPRK Aceh Singkil dijadwalkan pada 18 Agustus 2019.
"Kami saat ini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, setelah ini baru dilakukan penetapan perolehan kursi di DPRK Aceh Singkil dan selanjutnya pelantikan," kata komisioner KIP Aceh Singkil Edi Sugianto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
50 Hektare Lebih Lahan dan Hutan Pinus Terbakar di Gayo Lues, Ini Lokasi Titik Api
BNN Banda Aceh Gelar Rakor Bahas Reusam Anti Narkoba
MK Perintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang di Peureulak Timur
Edi Sugianto tampak sangat serius mengamati jalannya sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, terhadap permohonan permohon PKS untuk DPRK Aceh Singkil dapil Aceh Singkil 1.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Setelah adanya putusan ini kami segera menyiapkan untuk penetapan dan nanti dilanjutkan pelantikan. Waktunya sudah sangat dekat," kata Edi Sugianto.(*)
Pemuda Perakit Senpi Dibebaskan, Anggota DPR Apresiasi Kapolda, Dek Gam: Ini Polisi yang Humanis |
![]() |
---|
Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP |
![]() |
---|
Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Wanita Penjual Keripik Tewas Dihantam Tabung Gas, Pelaku Emosi Istrinya Ditampar saat Tagih Utang |
![]() |
---|
Baru Menikah 5 Bulan, Perempuan Ini Melahirkan, Sesama Besan Cekcok Hingga Berujung Penganiayaan |
![]() |
---|