Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Editor: Amirullah
Shutterstock
ponsel2 

Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah akan memblokir ponsel ilegal alias ponsel black market.

Rencananya pemblokiran tersebut akan dilakukan agustus tahun ini.

Untuk mengantisipasi ponsel kamu termasuk ponsel resmi atau ponsel black market, kamu harus memastikannya dengan IMEI ponsel.

Cara mengecek nomor IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id cukup mudah untuk dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah melali Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana anak memblokir ponsel ilegal alias black market.

Baca: Berani Laporkan Hotman Paris, Farhat Abbas Ciut Saat Ditantang Bertemu dengan Pengacara Rp 30 Miliar

Baca: Idul Adha 1440 H - Begini Cara Membuat Kambing Anteng Sebelum Disembelih, Boleh Dicoba

Pemblokiran akan dilakukan dengan memanfaatkan nomor IMEI yang dimiliki ponsel.

Bila sebelumnya, pengguna harus mengakses situs kemenperin.go.id untuk mengecek nomor IMEI, kini sudah ada situs khusus.

Berbeda dengan situs lama, tampilan situs kali ini dominan dengan nuansa biru.

Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki database nomor IMEI yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Kabar mengenai pemblokiran ponsel ilegal ini beredar sejak pertengahan tahun 2018.

Kemenperin saat in memiliki sistem identifikasi produk ilegal yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Baca: Viral – Driver Gojek Cewek Ini Lulus Cumlaude dan Pernah Juara Debat Nasional, Ini Cerita Lengkapnya

Baca: Diisukan akan PHK Massal Para Pegawai, NET TV Trending di Twitter, Begini Unggahan Akun Resmi NET

DIRBS akan memanfaatkan nomor IMEI pada setiap ponsel.

Hingga saat ini, pemerintah melalui tiga kementerian tengah menggodok regulasi pemblokiran ponsel ilegal.

Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Rencananya, peraturan menteri tersebut akan ditandatangi pada pertengahan Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2019), dikutip dari Kompas Tekno.

Pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk merealisasikan hal ini.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Dirjen SDPPI Ismail memprediksi, butuh waktu setidaknya enam bulan untuk menerapkan peraturan ini pasca penandatangan kebijakan.

Paling tidak, pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai pada Februari mendatang apabila kebijakan diteken pada Agustus ini.

Baca: Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Mulai Agustus, Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini

Waktu ini dibutuhkan, karena ketiga kementerian yang terlibat harus mempersiapakn setidaknya 8 hal.

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," katanya di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, waktu enam bulan diperkirakan waktu paling lambat.

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," katanya.

Berikut ini cara cek nomor IMEI pada ponsel ilegal atau tidak.

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel

2. Akan muncul rincian nomor IMEI

3. Pengguna harus masuk ke laman Kemenperin di imei.kemenperin.go.id untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak

4. Masukkan nomor IMEI kemudian tekan tombol "search"

Tampilan IMEI terdaftar

Tampilan IMEI yang terdaftar di database Kemenperin (Tribunnews/Miftah

Tampilan IMEI tak terdaftar

Tampilan IMEI tak terdaftar di database Kemenperin

 (Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir

Penulis: Miftah Salis  

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved