Vonis Irwandi Yusuf Menjadi 8 Tahun, Tgk Agam Terus Melawan

Muncul berita, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis 8 tahun

Editor: bakri
DOK SERAMBINEWS.COM
Irwandi Yusuf 

Kabar tentang Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf kembali meramaikan jagat internet, kemarin. Muncul berita, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwandi. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor, yakni tujuh tahun kurungan.

Irwandi Yusuf tampaknya tak akan diam dengan vonis itu. Tgk Agam, sapaan akrap Irwandi, akan 'melawan' dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan oleh pengacara Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, kepada Serambi Rabu (14/8). "Akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sayuti.

Ditanya Serambi apakah yakin upaya itu akan berhasil? Sayuti menjawab "Setiap usaha yang akan ditempuh tentunya kita berangkat pada keyakinan bahwa usaha tersebut akan berhasil".

Namun, hingga pukul 13.00 WIB kemarin, Sayuti mengaku belum menerima pemberitahuan dan salinan putusan vonis tersebut. "Kami baca di berita ya begitu, tapi kami belum menerima rilis pemberitahuan dari pengadilan," kata Sayuti.

Bahkan, saat Serambi mewawancarai Sayuti pada pukul 13.00 WIB kemarin, Irwandi Yusuf belum mengetahui hal itu. "Sepertinya belum, nanti jam tiga saya akan besuk beliau dan akan menyampaikan perihal ini," pungkas Sayuti.

Vonis untuk Irwandi

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (14/8) kemarin memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara. Pengadilan Tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun.

Putusan banding dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8). Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah  menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian antara lain isi direktori putusan Mahkamah Agung.

Website MA menginformasikan, majelis hakim yang menangani perkara banding Irwandi Yusuf itu adalah  Hakim Ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Irwandi Yusuf dinyatakan menerima suap bersama-sama secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan divonis kepada Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.(fik/dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved