WAWANCARA EKSKLUSIF
Vonis Irwandi Kado Hitam di Hari Damai
GUBERNUR nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, menerima pemberitahuan putusan banding bertepatan dengan peringatan 14 tahun peringatan damai Aceh
Sayuti Abubakar, Pengacara Irwandi Yusuf
GUBERNUR nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, menerima pemberitahuan putusan banding bertepatan dengan peringatan 14 tahun peringatan damai Aceh pada Kamis (15/8) pagi. Irwandi menyebut hakim tidak peka, dan menyebutnya sebagai ‘kado hitam’ di hari Peringatan Damai Aceh.
Itu disampaikan Irwandi kepada kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar SH MH yang menjenguk pria yang dipanggil Tgk Agam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/8). Berikut kutipan wawancara wartawan Serambi Indonesia, Fikar W Eda dengan Sayuti Abubakar.
Apa kabar BW? (panggilan lain Irwandi Yusuf sejak masa pencalonannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022)
Alhamdulillah baik, meski sedikit kurang sehat. Mengeluh sakit kepala. Mungkin akibat perubahan cuaca Jakarta.
Apakah BW sudah menerima pemberitahuan mengenai putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta?
Sudah diterima hari ini (Kamis pagi). Persis bertepatan dengan peringatan damai Aceh, 15 Agustus.
Apa reaksi BW?
BW menyebut hakim tidak peka, menyampaikan pemberitahuan putusan banding pada hari yang bersejarah bagi perdamaian Aceh. Peringatan penandatanganan MoU Helsinki menandai perdamaian Aceh.
Ada lagi yang disampaikan BW?
Ya ini semacam kado hitam bagi BW. Kata BW, apakah hakim tidak tahu bagaimana peranan aku dalam proses perdamaian Aceh?
Apa langkah berikutnya yang akan ditempuh BW?
Tadi kita sudah sepakat bulat, mengajukan kasasi sebagai langkah hukum berikutnya.
Kapan akan diajukan kasasi?
Segera setelah kita menerima salinan putusan, kita langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta. Mungkin minggu depan sudah kita daftarkan, setelah itu menyusul kita siapkan memori bandingnya.
Apa alasan untuk mengajukan kasasi?
Karena kita merasa tidak bersalah. Bahwa putusan pengadilan Tipikor tidak sesuai fakta persidangan. Karena itu kita ajukan banding. Ternyata pengadilan banding, hukuman diperberat. Maka kita tempuh kasasi, sebagai upaya hukum biasa yang disediakan undang-undang.
Apakah tidak kuatir kalau kasasi juga kalah?
Kalau nanti juga kalah, kita akan maju lagi dengan upaya hukum luar biasa, yaitu PK atau peninjauan kembali.
Kita tidak bersalah dan karena itu kita perjuangkan sampai titik akhir. Kita memperjuangkan kebebasan. Ini yang kita lakukan. Undang-undang menyediakan salurannya begitu, maka kita tempuh.
Siapa saja yang telah datang menjenguk BW hari ini (kemarin)?
Saya tadi datang sendirian, mengambil sesi kunjungan pada pukul 13.00 WIB. Tadi pagi ada Kak Darwati A Gani, berkunjung pada pukul 10.00 WIB. Itu kunjungan keluarga, beda dengan kunjungan kuasa hukum.
Saat bertemu BW, apakah dia tetap seperti sedia kala?
Iya. Beliau tetap seperti BW yang kita kenal, walau tadi agak kurang sehat. Beliau mengenakan pakaian kasual.
Kurang sehat, apakah karena menerima pemberitahuan vonis Banding?
O, tidak, bukan karena itu. Perubahan cuaca di Jakarta, panas sekali.(*)