HUT KE 74 RI
Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu
Tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBNEWS.COM, LANGSA - Tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas, dalam rangka HUT ke-74 RI tahun 2019.
Dari tujuh warga yang mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) umum II dan langsung bebas, seorang diantaranya adalah warga negara Malaysia yang bernama Kamal Rozaman.
Ia mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.
Sedangkan 6 napi lainnya adalah warga Aceh.
Keenam warga Aceh yang mendapat remisi umum II dan langsung bebas adalah:
1. Azizan bin Sulaiman (remisi 5 bulan, kasus narkotika)
2. Irhamuddin bin Bukhari (remisi 6 bulan, kasus narkotika)
3. Muhammad bin Sulaiman (remisi 6 bulan, kasus narkotika)
4. Azhari bin Muhammad (remisi 5 bulan, kasus narkotika)
5. Ridwan bin Alm Yunus (remisi 6 bulan, kasus narkotika)
7. Saiful Bahri bin Burhanuddin (remisi 5 bulan, kasus narkotika)
Baca: 145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar
Baca: Pria Beristri 5 Ini Setubuhi Anak Kandung 50 Kali, Dipicu Video Porno, Bibirnya Bengkak Dihajar Napi
Baca: VIDEO - Kerusuhan di Rutan Lhoksukon Aceh Utara, Puluhan Narapidana Kabur
Baca: 4 Narapidana Legendaris yang Berhasil Kabur dari Penjara Nusakambangan
Remisi tersebut diberikan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 RI tahun 2019.
Namun, meski tujuh napi ini mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas, tapi mereka tidak bisa langsung menghirup udara bebas.
Pasalnya, mereka masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak sanggup membayar denda.
Ketujuh napi tersebut masih harus menjalani kurungan penjara antara 1 samapi 3 bulan lagi, baru setelah itu bebas.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, narapidana Lapas Kelas II Langsa yang menerima remisi pada perayaan HUT Ke-74 RI tahun 2019 sebanyak 224 orang.
Rinciannya 217 orang remisi umum I dan remisi umum II sebanyak 7 orang.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2019 terhadap narapidana Lapas Kelas II B Langsa, diserahkan Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, kepada Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar SH.
Saat itu, Wali Kota melakukan anjang sana ke Lapas usai upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Langsa.
Ikut dalam rombongan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIk MSc, Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH, Ketua DPRK Langsa, Burhansyah SH, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf M Iqbal Lubis, dan lainnya.
Sementara 217 napi yang mendapat remisi umum I, rinciannya sebagai berikut.
Napi yang mendapat remisi 1 bulan 31 orang, remisi 2 bulan 37 orang, remisi 3 bulan 77 orang, remisi 4 bulan 29 orang, remisi 5 bulan 38 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Bongkar Mata-mata di Kopi Johny, Hotman Paris Sebut Pengunjung yang Berkhianat: Awas!
Baca: Tolong Polisi yang Terbakar Saat Aksi Demo Mahasiswa di Cianjur, Foto Pelajar Ini Viral
Baca: 4 Fakta Unik Momen 17 Agustus, Soekarno Sebut Teks Proklamasi Dibacakan dengan Mikrofon Curian
Baca: KKB Papua Tembak 2 Anggota TNI, Pangdam Cendrawasih Sebut OPM Diduga Manfaatkan Momen HUT RI