Jaksa Hentikan Juragan di Tengah Jalan
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya
CALANG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya. Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.
Penangkapan itu dilakukan tim jaksa karena sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa Juragan yang berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Calang, Aceh Jaya, selama ini sering keluar dari LP tanpa ada pengawalan dari petugas. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Juragan dihukum setahun penjara dan ia baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.
Seperti diketahui, Juragan menyerahkan diri ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (5/7/2019). Ia masuk dalam pencarian kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara. Juragan menjadi terpidana dalam kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu.
Untuk menjalani putusan tersebut, Juragan meminta secara tertulis ke pihak kejaksaan agar dirinya ditahan di LP Kelas III Calang. Juragan beralasan jika ia ditahan di Calang ada saudaranya yang akan menjenguk setiap saat. Atas alasan itu, kejaksaan memenuhi permintaan Samsuardi untuk menjalani hukuman di LP Kelas III Calang.
Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Ismail Syam, yang dihubungi Serambi, melalui telepon, Selasa (20/8/2019), mengatakan, setelah ditangkap, Juragan bersama mobil yang dikendarainya langsung dibawa ke Kantor Kejari setempat. Pantauan Serambi, sore kemarin, Samsuardi sedang diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya. Pemeriksaan itu turut disaksikan Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro. Sementara mobil Toyota Harrier BL 551 FY milik jurag terparkir di pelataran Kantor Kejari setempat.
Adapun kronologis penangkapan Juragan, sebut Ismail Syam, tim Kejari Aceh Jaya yang terdiri atas Candra Sapta Aji (Kajari), Yudhi Saputra (Kasi Pidsus), Juliadi Lingga (Kasi Datun), Ahmad Buchori (Kasi Pidum), serta Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution, mendapat informasi bahwa tadi pagi (kemarin-red) terpidana Juragan sedang bergerak dari Meulaboh menuju Calang.
Mendapat informasi itu, sambung Ismail, tim langsung bergerak dari Calang dan akhirnya berhasil menangkap Juragan ketika sedang dalam perjalanan di jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, dengan terlebih dulu mengadanng mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenndarai Juragan. Saat ditangkap, menurut Ismail, Juragan hanya seorang diri dalam mobil. Setelah ditangkap, tim langsung membawa terpidana Samsuardi beserta mobilnya ke Kejari Aceh Jaya.
Tak bisa berkutik
Penjelasan hampir sama disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH. Secara terpisah, Munawal juga menceritakan detik-detik penangkapan Jurangan oleh tim jaksa yang dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji. Menurutnya, video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 1,26 menit itu, terlihat dua mobil jaksa mengadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikendarai Juragan.
Dalam mobil itu Juragan hanya seorang diri. Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil tersebut. Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah tak bisa berkutik. Dia langsung dibawa ke Kejari Aceh Jaya dengan menumpangi mobil jaksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra, menambahkan, Juragan diperiksa sekitar dua jam. Penyidik, sebutnya, mencecar Juragan dengan 13 pertanyaan seputar keberadaannya seorang diri di Luar LP tanpa diawasi petugas. “Kami mulai memantau keberadaan Juragan setelah pada Minggu (18/8) kami ketahui yang bersangkutan sedang tidak berada di LP. Sejak hari itu kami mengintainya posisi Juragan sampai akhirnya terdeteksi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Nagan,” ungkap Yudhi seraya menyatakan setelah itu Juragan langsung dibawa kembali ke LP Kelas III Calang.
Tak ada izin
Kepala LP Kelas III Calang, Katimin, kemarin, mengatakan, dirinya tidak tahu mengapa Samsuardi alias Juragan yang saat ini menjadi warga binaan di LP tersebut bisa keluar. “Kita saksikan bersama pada 17 Agustus, dia (Juragan-red) ada di sini. Lalu, pada hari Minggu saya izin. Mungkin saat saya nggak ada di LP, Juragan keluar,” jelasnya.
Ia membantah memberi izin kepada Juragan agar bisa keluar dari LP. “Tidak ada izin dari kita. Saat itu kebetulan saya sedang tidak ada di tempat. Petugas kita kebetulan juga tidak tahu, karena mereka pikir Juragan ada di seputaran LP,” timpal Katimin. Ia juga membantah jika pihaknya memberi perlakukan khusus kepada Juragan seperti dibolehkan tidak mengikuti apel dan jarang berada di sel selama menjalani hukuman di LP tersebut.
“Saya juga heran banyak yang telepon saya katanya dia (Juragan-red) di luar, sehingga saya langsung balik. Tapi, saat saya di sini dia juga di sini. Tidak ada laporan ke kita soal itu (tidak pernah ikut apel-red). Sesuai peraturan, setiap apel semua warga binaan termasuk Juragan harus ada di tempat. Jadi, tidak ada perlakuan spesial untuk Juragan,” tutup Katimin. (c52/mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/samsuardi-alias-juragan-saat-dibawa-keluar-dari-kantor-kejari-aceh.jpg)