Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Ringkus 2 Agen dan Satu Pemasok Sisik Trenggiling, Ini Ancaman Hukuman Maksimal
Kasat Reskrim AKP M Taufiq mengatakan penangkapan terhadap dua agen plus satu pemasok (pedagang) sisik Trenggiling di dua lokasi
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, mengatakan penangkapan terhadap dua agen plus satu pemasok (pedagang) sisik Trenggiling dilakukan di dua lokasi.
Polresta Banda Aceh Ringkus Dua Agen dan Satu Pemasok Sisik Trenggiling, Ini Ancaman Hukuman Maksimal
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus dua agen sisik Trenggiling, plus satu pemasok sisik dari jenis satwa yang dilindungi tersebut, Senin (19/8/2019) malam dan Selasa (20/8/2019) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, mengatakan penangkapan terhadap dua agen plus satu pemasok (pedagang) sisik Trenggiling dilakukan di dua lokasi.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini, penangkapan pertama pada Senin (19/8/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB itu, dilakukan terhadap Khairul Furqan dan Ahmad Zaini.
Awalnya, lanjut AKP Taufiq, polisi memperoleh informasi ada transaksi sisik Trenggiling di satu hotel, dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Begitu mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke hotel dimaksud dan mendapati tersangka Khairul Furqan.
Begitu tas cokelat milik tersangka digelandang petugas, sebanyak 6,3 sisik Trenggiling ditemukan, selain itu, personel juga ikut menemukan 115 duri landak dalam tas tersebut.
"Khairul Furqan kami tangkap di satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengaku mendapatkan sisik Trenggiling itu dari Ahmad Zaini yang tidak lama setelah itu juga berhasil kita ringkus," kata AKP Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8/2019).
Baca: Jika Tak Mau Kehilangan Pekerjaan, Wanita di Pabrik Ini Harus Mau Berhubungan Intim dengan Bos
Baca: Pria Ini Rela Menikahi Wanita Lumpuh Kaki, Bertemu di Permainan Game PUBG hingga Tumbuh Rasa Cinta
Baca: Desain Wajah Baru Ibu Kota Negara di Kalimantan: Letak Istana, Tugu Pancasila dan Perumahan Menteri
Kemudian dari penangkapan Ahmad Zaini, meluncur pengakuan bahwa seluruh sisik Trenggiling serta seratusan duri landak yang diamankan dari tangan Khairul Furqan tersebut, dia dapatkan dari Fauzul M Isa HR.
"Setelah mendapat keterangan ada keterlibatan tersangka lainnya, yakni Fauzul M Isa HR sebagai pedagang dan pemasok sisik dari satwa dilindungi itu, akhirnya personel Satreskrim bergerak menyergap tersangka di Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Selasa dini hari," ungkap mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Ketiga tersangka yang saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI, Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Berkenaan dengan Pasal yang dikenakan itu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkas AKP Taufiq. (*)