BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Ekses Juragan Ditangkap Pelesiran, Kalapas Calang Dicopot
“Kalapasnya ditarik ke Kanwil untuk pembinaan,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Neilani singkat saat menjawab Serambinews.com
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib mencopot Katimin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) III Calang, Aceh Jaya, Kamis (22/8/2019).
“Kalapasnya ditarik ke Kanwil untuk pembinaan,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Neilani singkat saat menjawab Serambinews.com, Kamis (22/8/2019).
Katimin dicopot setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Kanwil Kemenkumham Aceh.
Dalam keterangannya, Neilani tidak menjelaskan siapa pengganti Katimin.
Pencopotan tersebut merupakan ekses dari penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Selasa (20/8/2019).
Baca: Baju Pernikahan Lia Tinggal Kenangan
Juragan yang merupakan narapidana Lapas Calang ketahuan melakukan pelesiran di luar lapas.
Kemudian ditangkap di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin langsungKajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.
Seharusnya, Jurangan menjalani masa hukuman selama selama setahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tapi saat dia keluar lapas, Juragan baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.
Politisi Partai Aceh itu divonis bersalah oleh pengadilan setelah terbukti melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu.
Juragan Dihentikan di Tengah jalan
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.
Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.
Penangkapan itu dilakukan tim jaksa karena sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa Juragan yang berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Calang, Aceh Jaya, selama ini sering keluar dari LP tanpa ada pengawalan dari petugas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Juragan dihukum setahun penjara dan ia baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.
Seperti diketahui, Juragan menyerahkan diri ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (5/7/2019). Ia masuk dalam pencarian kejaksaan karena tidak memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara.
Juragan menjadi terpidana dalam kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu.
Untuk menjalani putusan tersebut, Juragan meminta secara tertulis ke pihak kejaksaan agar dirinya ditahan di LP Kelas III Calang. Juragan beralasan jika ia ditahan di Calang ada saudaranya yang akan menjenguk setiap saat.
Atas alasan itu, kejaksaan memenuhi permintaan Samsuardi untuk menjalani hukuman di LP Kelas III Calang.
Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Ismail Syam, yang dihubungi Serambi, melalui telepon, Selasa (20/8/2019), mengatakan, setelah ditangkap, Juragan bersama mobil yang dikendarainya langsung dibawa ke Kantor Kejari setempat.
Baca: Persiraja Didenda Rp 37,5 Juta, Akibat Penonton Lempar Botol Saat Lawan PSMS Medan
Pantauan Serambi, sore kemarin, Samsuardi sedang diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya. Pemeriksaan itu turut disaksikan Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro. Sementara mobil Toyota Harrier BL 551 FY milik jurag terparkir di pelataran Kantor Kejari setempat.
Adapun kronologis penangkapan Juragan, sebut Ismail Syam, tim Kejari Aceh Jaya yang terdiri atas Candra Sapta Aji (Kajari), Yudhi Saputra (Kasi Pidsus), Juliadi Lingga (Kasi Datun), Ahmad Buchori (Kasi Pidum), serta Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution, mendapat informasi bahwa tadi pagi (kemarin-red) terpidana Juragan sedang bergerak dari Meulaboh menuju Calang.
Mendapat informasi itu, sambung Ismail, tim langsung bergerak dari Calang dan akhirnya berhasil menangkap Juragan ketika sedang dalam perjalanan di jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, dengan terlebih dulu mengadanng mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenndarai Juragan.
Saat ditangkap, menurut Ismail, Juragan hanya seorang diri dalam mobil. Setelah ditangkap, tim langsung membawa terpidana Samsuardi beserta mobilnya ke Kejari Aceh Jaya.
Tak bisa berkutik
Penjelasan hampir sama disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH. Secara terpisah, Munawal juga menceritakan detik-detik penangkapan Jurangan oleh tim jaksa yang dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji.
Menurutnya, video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 1,26 menit itu, terlihat dua mobil jaksa mengadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikendarai Juragan.
Dalam mobil itu Juragan hanya seorang diri. Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil tersebut.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kami Tak Pernah Lewat Jalan Trans Papua, Rakyat Butuh Kehidupan
Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah tak bisa berkutik. Dia langsung dibawa ke Kejari Aceh Jaya dengan menumpangi mobil jaksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra, menambahkan, Juragan diperiksa sekitar dua jam. Penyidik, sebutnya, mencecar Juragan dengan 13 pertanyaan seputar keberadaannya seorang diri di Luar LP tanpa diawasi petugas.
“Kami mulai memantau keberadaan Juragan setelah pada Minggu (18/8) kami ketahui yang bersangkutan sedang tidak berada di LP. Sejak hari itu kami mengintainya posisi Juragan sampai akhirnya terdeteksi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Nagan,” ungkap Yudhi seraya menyatakan setelah itu Juragan langsung dibawa kembali ke LP Kelas III Calang.
Tak ada izin
Kepala LP Kelas III Calang, Katimin, kemarin, mengatakan, dirinya tidak tahu mengapa Samsuardi alias Juragan yang saat ini menjadi warga binaan di LP tersebut bisa keluar.
“Kita saksikan bersama pada 17 Agustus, dia (Juragan-red) ada di sini. Lalu, pada hari Minggu saya izin. Mungkin saat saya nggak ada di LP, Juragan keluar,” jelasnya.
Ia membantah memberi izin kepada Juragan agar bisa keluar dari LP.
“Tidak ada izin dari kita. Saat itu kebetulan saya sedang tidak ada di tempat. Petugas kita kebetulan juga tidak tahu, karena mereka pikir Juragan ada di seputaran LP,” timpal Katimin.
Ia juga membantah jika pihaknya memberi perlakukan khusus kepada Juragan seperti dibolehkan tidak mengikuti apel dan jarang berada di sel selama menjalani hukuman di LP tersebut.
Baca: Istri Syarifuddin yang Sedang Hamil Doakan Suaminya Pulang atau Jenazahnya Ditemukan
“Saya juga heran banyak yang telepon saya katanya dia (Juragan-red) di luar, sehingga saya langsung balik. Tapi, saat saya di sini dia juga di sini. Tidak ada laporan ke kita soal itu (tidak pernah ikut apel-red). Sesuai peraturan, setiap apel semua warga binaan termasuk Juragan harus ada di tempat. Jadi, tidak ada perlakuan spesial untuk Juragan,” tutup Katimin.
Dipindahkan ke LP Meulaboh
Samsuardi alias Juragan, wakil ketua DPRK Nagan Raya, Kamis (22/8/2019) sore dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Calang Aceh Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Juragan dibawa dengan sebuah mobil Avanza ke Meulaboh yang dikawal ketat dua polisi bersenjata dari Polres Aceh Jaya dan dua petugas sipir Rutan Calang.
Mobil yang membawa Juragan tiba di LP Meulaboh sekira pukul 19.30 WIB atau setelah shalat magrib dan langsung menuju ke dalam LP setempat.
Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di LP Meulaboh tidak mendapat gambar ketika Juragan diturunkan.
Namun beberapa waktu kemudian baru dapat mengambil gambar dari kaca jendala samping LP, yakni ketika sedang diregistrasi.
Juragan sebelumnya ditangkap tim Kejari Aceh Jaya di Krueng Sabee, Aceh Jaya ketika sedang mengendari sebuah mobil atau di luar Rutan dalam perjalanan dari Meulaboh ke Calang.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Aceh Jaya dan dikembalikan ke Rutan Calang tempat selama ini menjalani hukuman pidana dalam kasus lahan di Nagan Raya.
Pemindahan ke LP Meulaboh dari Rutan Calang disebut-sebut perintah Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang kini mulai menyeliki kasus yang sempat heboh tersebut.
Kepala LP Meulaboh, Jumadi ketika ditemui wartawan membenarkan bahwa Juragan dipindah dari Rutan Calang Meulaboh.
"Benar. Menjalani hukuman di sini," kata Jumadi.(*)
Baca: Pengusaha Pengangkutan Bom dan Sianida Ikut Berinvestasi di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprk-nagan-raya-juragan-ditangkap-jaksa.jpg)