Rabu, 6 Mei 2026

Darmili Cium Cucu di Sidang Korupsi Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis

Darmili perlahan melangkah masuk. Namun langkahnya terhenti di depan pintu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang juga mantan bupati Simeulue, Darmili menggendong cucunya setelah mengikuti sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh, Rabu (21/9/2019). 

BANDA ACEH - Darmili perlahan melangkah masuk. Namun langkahnya terhenti di depan pintu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (21/8). Ia berbalik badan dan menghampiri seorang bocah kecil yang tak lain adalah cucunya yang masih berusia dua tahun.

Mantan orang nomor satu di Simeulue ini lantas mencium pipi cucunya itu beberapa kali. Namun itu hanya sebentar, karena Darmili harus menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.

Tapi sang cucu seakan tidak mau berpisah. Dari gendongan perempuan muda, sang cucu masih terus memanggil-manggil Darmili. "Kakek... kakek..." panggilnya. Pemandangan itu membuat keluarga Darmili yang menghadiri persidangannya menangis.

Suasana menjadi semakin haru tatkala Darmili digiring masuk ke ruang sidang oleh jaksa yang dikawal aparat keamanan bersenjata lengkap. Tangis dari beberapa perempuan pecah. Mereka adalah keluarga besar Darmili yang datang langsung dari Pulau Sinabang. Mereka tiba di Banda Aceh sehari sebelum Darmili duduk dibangku pesakitan.

Amatan Serambi, keluarga anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 itu sudah lebih dahulu tiba di pengadilan sebelum sidang dimulai. Hari itu tak ada sidang lain. Istri Darmili Afridawati yang tak lain Wakil Bupati Simeulue juga terlihat dalam rombongan itu.

Ya, Rabu kemarin merupakan sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan bupati Simuelue, Drs Darmili. Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Oleh jaksa, Darmili didakwa melakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar dari total penyertaan modal untuk perusahaan itu Rp 227 miliar dari APBK tahun 2002-2012.

Di dalam ruang sidang, Darmili yang menggenakan baju safari hitam dan peci hitam langsung duduk di bangku pesakitan. Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Juandra SH bersama dua hakim anggota Eti Astuti SH dan Elfama Zain SH.

Sebelum persidangan dimulai, Darmili sempat meminta air minum kepada jaksa. Tapi istrinya yang duduk di bangku pengunjung tepat di belakang Darmili, begitu mendengar permintaan itu langsung menyodorkan botol air minum dan sebutir obat.

Informasi yang diperoleh Serambi dari pihak keluarga, Darmili selama ini kerap sakit-sakitan sehingga harus mengkonsumsi obat. Mantan Auditor BPKP Perwakilan Aceh tahun 1985-2000 itu diketahui mengindap penyakit diabetes mellitus (DM) dan darah tinggi.

Dengar dakwaan

Pada sidang kemarin, Darmili didampingi kuasa hukumnya, Zaini Djalil SH Cs tampak menyimak isi dakwaan yang dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajari Simeulue, Abdul Kahar Muzakkir SH. Sidang itu turut diskasikan oleh Apidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah SH MH.

Pada intinya, menurut JPU, Darmili telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp 8 miliar lebih dari anggaran yang bersumber dari PDKS. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan perhitungan penyidik.

Abdul Kahar menjelaskan bahwa terdakwa Darmili saat menjabat sebagai Bupati Simeulue telah memberikan persetujuan terhadap kegiatan penyertaan modal dari kas daerah kepada PDKS dari tahun 2003-2012 secara berturut-turut.

Penyertaan modal itu menurut JPU tidak berhak dilakukan, karena belum ada Peraturan Daerah atau qanun yang mengatur tentang penyertaan modal di Kabupaten Simeulue. Selain itu, pada 2009 dan 2010, Darmili juga menyertakan modal saat anggaran daerah sedang defisit.

Disisi lain, pada tahun 2003, Darmili yang juga sebagai Ketua Dewan Penggawas PDKS memerintahkan Ir Yazid selaku Direkturpertama PDKS untuk menimbun tanah terdakwa di Desa Suak Tungkul dengan anggaran sekitar Rp 150 juta yang diambil dari kas PDKS. Pada 2003 dan 2004, Darmili juga memerintahkan Yazid untuk membeli tanah di beberapa tempat di Simeulue yang anggarannya dibebankan kepada PDKS. Akta jual beli tanah tersebut dibuat atas nama saksi Afridawati.

"Terdakwa juga ada meminta uang tunai kepada saksi Yazid dengan nominal bervariasi. Permintaan uang tersebut selalu dilakukan hampir setiap bulan. Adapun nominal terbesar adalah Rp 350 juta dan paling sedikit Rp 10 juta," kata Abdul Kahar membacakan dakwaan.

Saat direktur PDKS berganti ke Ali Uhar SP pada 2009, Darmili juga memerintahkan Ali Uhar untuk menyerahkan sejumlah uang dari kas PDKS setiap bulannya sejak 2008-2011. Total uang yang dikeluarkan PDKS Rp 2.690.000.000.

Perbuatan terdakwa Darmili diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Darmili bersama kuasa hukumnya keberatan dengan isi dakwaan jaksa. Pihaknya akan menanggapinya dengan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (29/8) depan.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Darmili, Zaini Djalil mengajukan penangguhan penahanan Darmili kepada majelis hakim. Alasan Zaini, karena saat ini Darmili sudah tua dan sakit-sakitan. Selama ini, Darmili ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Baitussalan, Aceh Besar.

Seusai sidang, Darmili menyalami satu persatu jaksa dan kuasa hukumnya. Setelah itu bergegas ke luar ruangan dan langsung menjumpai cucunya yang selama proses sidang tidak diizinkan masuk. Darmili tak bicara apapun. Dia hanya mengendong cucunya yang menggenakan kaos merah. Cucunya pun terlihat memeluk erat sang kakek, sampai-sampai bocah tadi tertidur pulas di bahu Darmili.

Suasa haru kembali terjadi. Beberapa kerabat Darmili tak tahan melihat keadaan itu. Setelah beberapa saat mengendong cucunya, kemudian Darmili menyerahkan cucunya itu kepada seorang wanita sebelum dirinya kembali ke Rutan.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved