Berita Abdya
Mahasiswa AKN Abdya: Tak Ada Keputusan Pembubaran dari Kemenristekdikti RI
Selain sebagai aset daerah yang harus dipertahankan, masih ada ratusan mahasiswa yang selesai yudisium tapi belum diwisuda.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Dibubarkan
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam acara lepas sambut Dandim 0110 Abdya, Rabu (21/8) lalu menjelaskan, AKN Abdya sebenarnya harus dibubarkan berdasarkan aturan Kementerian Risetdikti.
Sayangnya, ketika itu Akmal tidak menyebutkan aturan yang dimaksud.
Bupati Akmal Ibrahim juga menjelaskan kenapa mahasiswa AKN Abdya belum diwisuda oleh Polititeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
“Karena mahasiswa tidak membayar SPP. Ini perlu diperjelas,” katanya.
Ada pun dana hibah dari Pemkab Abdya yang dialokasikan di awal kepemimpinannya tahun 2018 sebesar Rp 3 miliar, belakangan tidak bisa dicairkan.
Sebab, ada keraguan apakah anggaran hibah seperti bisa dialokasikan kepada lembaga perguruan tinggi yang bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
Sebab, menurut Akmal, kewenangan mengurus perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Risetdikti RI.
“Tapi, hari ini (Rabu, 21 Agustus), saya sudah meneken surat untuk meminta pendapat hukum kepada Kejari Abdya selaku jaksa pengacara negara. Isinnya, meminta pendapat hukum atau tinjaukan secara hukum apakah dana hibah bisa diperuntukkan kepada perguruan tinggi yang sebenaranya bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Pendapat hukum kepada jaksa pengacara negara dikatakan penting.
“Apakah tidak menyalahi aturan bila dana hibah tersebut digunakan untuk mensubsidi biaya SPP mahasiswa AKN,” ungkap Akmal.
Sebab, menurut Bupati Abdya, subsudi seperti itu hanya bisa diberikan kepada warga kurang mampu yang namanya terdaftar dalam BDT (basis data terpadu) dikeluarkan Kementerian Sosial RI.
Bupati Akmal Ibrahim menambahkan, selaku pimpinan pihaknya wajib melindungi anak buah agar tidak terjebak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kasihan kalau anak buah sampai terjebak perbuatan melanggar hukum, sementara mereka punya tanggungjawab terhadap anak dan istri,” papar Bupati yang berlatarbelakang pendidikan sarjana hukum, ini.
Sebelumnya, dalam acara dipasilitasi Kapolres Abdya dengan mahasiswa di Aula Mapolres Abdya, Bupati Akmal mengharapkan bisa ditemukan jalan keluar terhadap masalah yang menganjal operasional AKN Abdya.