PNA Peroleh 614 Suara, Hasil PSU di Peureulak Timur Sebelumnya 775 Suara
KIP Aceh selesai melakukan penghitungan suara ulang (PSU) perolehan suara DPRA untuk PNA dari 42 TPS dalam 20 gampong di Peureulak Timur
IDI - KIP Aceh selesai melakukan penghitungan suara ulang (PSU) perolehan suara DPRA untuk PNA dari 42 TPS dalam 20 gampong di Peureulak Timur, Aceh Timur, Kamis (22/8) sore. Hasilnya, suara PNA justru berkurang. Jika sebelumnya 775 suara, kini menjadi 614 suara. Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KIP Aceh punya waktu dua hari, Jumat dan Sabtu (23-24/8), untuk menetapkan kursi caleg DPRA terpilih.
“Setelah kita lakukan rekap suara ulang untuk Peureulak Timur, yaitu perolehan suara PNA sebanyak 614. Artinya, hasil ini berbeda dengan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Timur sebelumnya sebanyak 775 suara,” jelas Ketua Devisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah, kepada wartawan, seusai rekap perolehan suara PNA di Peureulak Timur dilakukan KIP setempat.
Selanjutnya, jelas Munawar, perolehan hasil suara PNA dari PSU ini yang akan dituangkan dalam DC 1 oleh KIP Aceh.
Setelah itu nanti baru diketahui jumlah perolehan suara untuk seluruh parta politik di daerah pemilihan 6 Aceh Timur, dan perolehan suara terbaru partai PNA.
“Saat itu juga baru diketahui apakah suara PNA atau PDA yang terbanyak ke-6, baru setelah itu ditetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRA terpilih,” jelas Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan, putusan MK untuk dilakukan penghitungan suara ulang merupakan jalan keluar secara konstitusional atas dasar adanya permohonan keberatan dari PNA yang diajukan ke MK.
“MK tidak mungkin mengambil keputusan dengan banyak versi. Jadi, putusan MK ini merupakan jalan keluar untuk dilakukannya PSU, dan sudah ada hasilnya yang selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Aceh pada Jumat,” jelasnya.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan, proses PSU perolehan suara DPRA untuk PNA di Peureulak Timur berjalan lancar dan aman.
“Meski sempat ada komplain dari koordinator saksi PNA, itu merupakan hal yang wajar. Namun, pada prinsipnya kami sebagai penyelenggara Pemilu (Bawaslu, dan KPU) sudah bekerja dengan baik,” jelas Ilham.
Ilham mengatakan, putusan MK sudah dijalankan setransparan mungkin dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Baik tahapan, mekanisme, dan metode sudah kita laksanakan dengan baik. Tinggal hasil hari ini kita bawa ke provinsi untuk ditetapkan karena locusnya adalah DPRA Aceh. Jadi, ini merupakan tugas KIP Aceh untuk menuntaskan hasil rekap di Aceh Timur,” jelasnya.
“Kita akan memperbaiki formulirnya. Setelah itu akan dilanjutkan penetapan kursi dan calon anggota DPRA terpilih terkait hasil pemilihan anggota legislatif 17 April 2019 lalu,” jelas Ilham.
Terkait terjadinya penurunan perolehan suara PNA dari sebelumnya yang telah ditetapkan KIP Aceh Timur, Ilham mengatakan bahwa ini adalah konsekuensi dari dijalankannya putusan MK tentang penghitungan suara ulang (PSU).
“Jadi, sebenarnya MK ingin membuktikan karena mereka tidak punya data berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bahwa angka yang benar pada Peureulak Timur, sehingga MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan ulang suara,” tandasnya.(c49)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/komisioner-kpu-ilham-saputra_20180903_121405.jpg)