Besok, Mantan Kalapas Calang di Periksa Kejaksaan
Mantan Kalas Kelas III Calang, Aceh Jaya Katimin, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Selasa (27/8/2019)
Penulis: Riski Bintang | Editor: Jalimin
Besok, Mantan Kalapas Calang di Periksa Kejaksaan
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Mantan Kepala Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, Katimin, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Selasa (27/8/2019).
Pemeriksaan Katimin itu sendiri dilakukan dalam kasus penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan yang sedang menjalani hukuman dalam kasus perusakan lahan masyarakat.
Pada saat kasus tersebut terjadi, Katimin sendiri merupakan Kalapas Calang, yang saat ini dimutasi ke Kanwilkumham Aceh, setelah Kejaksaan Aceh Jaya melakukan penangkapan warga binaannya tersebut viral di media sosial.
Hal tersebut juga dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra. Yudhi mengatakan, jika mantan Kapala Calang tersebut akan diperiksan pada Selasa (26/8/2019).
Panjat Tebing Aceh Target Tiga Emas di Porwil dan Semua Atlet Lolos PON
Muharram: Tak Ada Agenda Perebutan Kantor PNA
Debat Panas Tampil di ILC, Ternyata Tsamara Amany dan Sherly Annavita Sama-sama Satu Kampus
“Iya, insya Allah besok akan diperiksa,” jelas Yudhi kepada Serambinews.com, melalui WhatsApp, Senin (26/8/2019)
Yudhi juga menambahkan, pemeriksaan Katimin juga direncanakan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
“Besok jam 10,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Aceh Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sipir Lapas Kelas III Calang terkait bebasnya pelisiran seorang warga binaan yang juga merupakan pejabat di Nagan Raya.
Ketiga sipir yang diperiksa Kejaksaan Aceh Jaya tersebut yakni SM, MA, dan EP. Ketiga sipir itu juga diperiksa selama lebih kurang 4 jam oleh penyidik Kejaksaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kejari-aceh-jaya-akan-periksa-mantan-kalapas-calang.jpg)