Breaking News

Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Wanita 31 Tahun, Padahal Sudah Dianggap Anak Sendiri oleh Majikan

Samsul diamankan di rumah kontrakannya di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (22/8/2019) lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi Samsul menghalanginya hingga membawanya ke sebuah kamar di lantai 2 rumah majikannya. 

 "Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatanya".

"Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," terang Ananda.

Saat berada di kamar tersebut, kerabat IR datang dan memergoki tindakan Samsul.

Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban. 

Usai kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.

Rencananya, di rumah kontrakan tersebut Samsul sedang menyiapkam niat untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Enrekang. 

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda. 

Usai penangkapan, Samsul ditembak oleh polisi karena berniat melarikan diri.

Kedua kaki Samsul pun dikenakan empat butir peluru usai tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan. 

Usai penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua unit ponsel dan sepeda motor.

Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita. 

Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Baca: Tarian Kolosal Perpaduan Berbagai Budaya di Aceh Meriahkan Pembukaan O2SN

Baca: Jailani M Yacob Ketua Sementara DPRK Pidie, T Saiifullah Wakil Ketua

Baca: Zita Anjani, Putri Ketua MPR RI Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Begini Perjuangannya

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Padahal Sudah Dianggap Anak Sendiri, Pemuda 23 Tahun Ini Rudapaksa Wanita 31 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved