Isbat Nikah

180 Pasangan Korban Tsunami dan Konflik di Aceh Besar Jalani Isbat Nikah

Bagi korban konflik pihaknya membatasi hanya kepada pasangan yang menikah pada tahun 2006 ke bawah, sementara masyarakat miskin yang menikah 2010 ke b

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Kakankemenag Aceh Besar, Abrar Zym menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri pada pembukaan sidang isbat nikah terpadu, di Aula Dekranas Gampong Gani, Aceh Besar, Selasa (27/8/2019). 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 180 pasangan dari 16 kecamatan di Aceh Besar mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula Dekranas Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (27/8/2019).

Isbat nikah adalah pengesahan secara hukum terhadap ikrar nikah yang telah dilakukan sebelumnya.

Kegiatan yang diperuntukkan bagi korban tsunami, konflik, dan masyarakat miskin ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bekerja sama dengan Kementerian Agama, Mahkamah Syariyah, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar.

Kabid Bina Hukum DSI Aceh, Husni MAg dalam sambutannya pada pembukaan isbat nikah tersebut, menyampaikan masyarakat yang mengikuti kegiatan ini dibatasi tahun menikahnya.

Baca: BPMA akan Tutup Sumur Gas di Atim, Ingatkan Warga Agar tak Merusaknya

Baca: Ekses Jalan Diblokir, Ratusan Siswa Tanah Jambo Aye tak Bisa ke Sekolah

Baca: Pidie Jaya Terima Penghargaan Baznas Award dari Kemenag

Bagi korban konflik pihaknya membatasi hanya kepada pasangan yang menikah pada tahun 2006 ke bawah, sementara masyarakat miskin yang menikah 2010 ke bawah.

"Ada anggapan menikah tahun 2010 ke bawah belum gratis, tapi sekarang sudah gratis menikah di KUA," sebutnya.

Dikatakan juga isbat nikah penting sekali bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga belum memiliki buku nikah.

Dalam isbat nikah pasangan suami istri membawa dua orang saksi guna mengikuti sidang tersebut.

Selanjutnya, dikeluarkan surat penetapan nikah yang diserahkan ke KUA, untuk diterbitkan buku nikah kemudian juga diterbitkan akte kelahiran bagi anak-anaknya oleh Disdukcapil setempat.

Asisten II Pemkab Aceh Besar, M Ali berterima kasih kepada DSI Aceh yang sudah mengadakan isbat nikah di kabupaten tersebut.

Ia berharap hingga program ini berakhir pada 2021, pihak provinsi dapat membantu masyarakat Aceh Besar jika masih ada yang belum tercatat di KUA, sehingga bisa tercatat dan memperoleh buku nikah.

"Kita ketahui bersama buku nikah sangat bermanfaat, pertama untuk perlindungan seorang istri, dan kepastian hukum bagi anak-anaknya. Kedepan kita berharap pihak-pihak terkait masih mengadakan kegiatan seperti ini," harap M Ali.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari (27-29 Agustus 2019) di Aula Dekranas, Gampong Gani Aceh Besar.

Pantauan Serambinews.com, pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah ini hadir dengan pakaian sederhana.

Bagi perempuan umumnya memakai gamis, baju kurung yang dipadu dengan rok dan tanpa riasan khusus.

Sementara laki-laki ada yang memakai batik, kemeja lengan pendek maupun panjang, serta sebagian menggunakan peci hitam maupun putih.

Beberapa pasangan juga ada yang membawa anak-anak usia balita, bahkan saat sidang isbat nikah berlangsung turut serta mendampingi orang tuanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved