Berita Aceh Selatan
Cabjari Bakongan Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht
Adapun jumlah BB yang dimusnahkan,terdiri atas 23 perkara Tindak Pidana Umum yang telah incracht tahun 2019. Mulai dari tindak pidana narkotika,...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
Adapun jumlah BB yang dimusnahkan, lanjut Rahmat Nurhidayat, terdiri atas 23 perkara Tindak Pidana Umum yang telah incracht pada tahun 2019. Mulai dari tindak pidana narkotika, rokok illegal, dan barang bukti lainnya yang terdiri atas ganja 1264. 60 gram, sabu 9. 4 gram, rokok illegal 293, slop merek luffman, dan Merkuri 1240 gram.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (28/8/2019).
Acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Cabjari Bakongan ini, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH, Danramil Bakongan , Kapten Arh Endang Ruhiyat, Camat Bakongan, Isa Ansari SH, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, serta camat dan sekcam di wilayah hukum Cabjari Bakongan.
Baca: Aulia Kesuma Sewa Pembunuh Habisi Suami dan Anak Tiri, Begini Nasib Istri Pertama Pupung Sadili
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Nurhidayat SH didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Asmadi Syam SH kepada Serambinews.com menjelasakan bahwa, acara tersebut sebagai ajang silatrahmi antara jajaran aparat penegak hukum dalam daerah hukum Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.
"Semoga koordinasi antara aparat penegak hukum, baik dalam penangganan perkara maupun di bidang penegakan hukum lainnya k edepan semakin lancar. Kemudian setelah ini acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Cabjari Asel di Bakongan," kata Rahmat Nurhidayat SH.
Baca: Menelusuri Jejak Singkil Lama, Kota yang Hilang
Adapun jumlah BB yang dimusnahkan, lanjut Rahmat Nurhidayat, terdiri atas 23 perkara Tindak Pidana Umum yang telah incracht pada tahun 2019. Mulai dari tindak pidana narkotika, rokok illegal, dan barang bukti lainnya yang terdiri atas ganja 1264. 60 gram, sabu 9. 4 gram, rokok illegal 293, slop merek luffman, dan Merkuri 1240 gram.
"Di samping itu ada juga BB dari tindak pidana umum lainnya," papar Rahmat.
Pantauan Serambinews.com, acara silatrahmi antara jajaran aparat penegak hukum dalam daerah hukum Cabjari Aceh Selatan di Bakongan sekaligus pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini, juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat setempat. (*)
Baca: Kritik Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Fadli Zon: Seperti Esemka, Diomongin Gak Jadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-bb-di-aceh-selatan.jpg)