Yusril Pimpin Tim Kuasa Hukum Irwandi,  Sudah Daftarkan Akta Pernyataan Kasasi

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin tim kuasa hukum yang mengajukan kasasi

Editor: bakri
KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Kolase foto pengacara terkenal, Yusril Ihza Mahendra dan Irwandi Yusuf. Yusril menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam proses kasasi terhadap vonis dalam perkara suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin tim kuasa hukum yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukum ini beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH MH, pengacara asal Aceh yang selama ini mendampingi Irwandi.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8). "Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor," kata Sayuti Abubakar.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan, maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran. "Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum," tukasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan pernyataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, dan mencabut hak poltik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved