JPU Dinilai Keliru Dakwa Darmili Lakukan Korupsi
Sidang kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan tersangka
BANDA ACEH - Sidang kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan tersangka mantan bupati Simeulue dua periode, Drs Darmili kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (29/8).
Sidang kedua itu beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dibacakan pada Rabu Rabu, 21 Agustus 2019. Eksepsi tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum Darmili, Syahrul Rizal SH MH di hadapan majelis hakim dan JPU.
Syahrul pada intinya mengatakan, surat dakwaan JPU tidak cermat, sebab tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan Darmili. Jaksa, kata Syahrul, juga telah keliru dalam mendakwa Darmili yang menyebutkan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar lebih.
"Penuntut Umum mendakwa Drs Darmili bin Iskandar tanpa adanya fakta yang meyakinkan, melainkan hanya mendasarkan dakwaan pada perhitungan nilai kerugian yang dilakukan sendiri oleh penyidik," ungkap Syahrul yang membacakan nota keberatan setebal 12 halaman tersebut.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Aceh mendakwa Darmili melakukan dugaan korupsi pada PDKS dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar dari total penyertaan modal untuk perusahaan itu Rp 227 miliar dari APBK tahun 2002-2012.
Pada intinya, menurut JPU, Darmili telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar lebih dari anggaran yang bersumber dari PDKS. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan perhitungan penyidik.
Menurut Syahrul, JPU tidak jelas menerangkan dari mana keabsahan nilai kerugian negara, padahal ini merupakan hal yang sangat penting dalam kasus korupsi. Syahrul mengatakan, lembaga yang memiliki kompetensi menentukan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK).
Ketentuan itu, tambah dia, tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 15 Tahun 2012. Di sisi lain, menurut Syahrul, ada hal yang sengaja tidak diugkapkan jaksa dalam dakwaannya dimana pada tahun 2014, BPK sudah pernah melakukan audit terhadap PDKS dan hanya ditemukan kerugian operasional perusahaan.
"Berdasarkan hasil audit BPK terhadap PDKS tahun 2014 menyatakan bahwa kerugian dialami oleh PDKS adalah kerugian operasional perusahaan. Tidak terdapat satupun temuan yang disampaikan dalam LHP hasil audit tersebut yang menyatakan kerugian yang dialami oleh PDKS disebabkan oleh terdakwa," ujar dia. (mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/daerah-kabupaten-simeulue-pdks-tahun-2002-2012.jpg)